| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa FARDI DG ROWA Alias. DG ROWA Bin BARUBU DG LEWA pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lassang Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang diilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 23.30 wita, terdakwa menelepon sdr. DG TARANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersepakat bertemu dengan sdr. DG TARANG di tempat kerja terdakwa yaitu di lokasi tambang pasir yang berada di Dusun Lassang Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WITA, sdr. DG TARANG datang menemui terdakwa di lokasi tambang pasir tersebut lalu terdakwa menerima 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa juga langsung memberikan uang pembelian sabu kepada sdr. DG TARANG sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Setelah itu, terdakwa ada beberapa kali menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan saksi IBRAHIM yang juga bekerja di lokasi tambang pasir kemudian terdakwa menyimpannya di dalam kemasan rokok Surya Gudang Garam lalu terdakwa memasukkannya di dalam tas pinggang milik terdakwa kemudian tas pinggang terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam excavator karena terdakwa sehari-hari bekerja mengoperasikan excavator di Lokasi tambang pasir.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA, datang sdr. ASWAR membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa membagi sisa sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan memisahkan sabu yang berbentuk batu dan serbuk. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.45 WITA, ketika terdakwa sedang mengoperasikan excavator, terdakwa didatangi oleh anggota Polres Takalar yang diantaranya bernama saksi SYAMSUADI dan saksi HENDRA kemudian terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti di atas excavator yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) tas pinggang merek PUANTI warna abu-abu yang berisikan :
- 1 (satu) kemasan rokok Surya Gudang Garam kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet berisikan sabu.
- 6 (enam) sachet plastik klip bening kecil.
- 1 (satu) batang pipet runcing warna merah (sendok sabu).
- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
Selain itu ditemukan juga di dalam saku celana terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna hitam dengan nomor IMEI : (slot 1) 350208111387796 dan IMEI : (slot 2) 359153731387795 dengan nomor whatsapp +6282146847023 yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi pada saat melakukan transaksi jual beli sabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2704/NNF/VII/2026 pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik tersangka FARDI DG ROWA Als. DG ROWA Bin BARUBU DG LEWA berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5235 gram, diberi nomor barang bukti 6818/2026/NNF.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna merah, diberi nomor barang bukti 6819/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomer barang bukti 6820/2026/NNF.
Kesimpulan:
6818/2026/NNF, 6819/2026/NNF, dan 6820/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa FARDI DG ROWA Alias. DG ROWA Bin BARUBU DG LEWA pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lassang Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WITA, terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari sdr. DG TARANG di tempat kerja terdakwa yaitu di lokasi tambang pasir yang berada di Dusun Lassang Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, yang mana sabu tersebut sebelumnya dipesan terdakwa kepada sdr. DG TARANG. Setelah itu, terdakwa ada beberapa kali menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan saksi IBRAHIM yang juga bekerja di lokasi tambang pasir kemudian terdakwa menyimpannya di dalam kemasan rokok Surya Gudang Garam lalu terdakwa memasukkannya di dalam tas pinggang milik terdakwa kemudian tas pinggang terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam excavator karena terdakwa sehari-hari bekerja mengoperasikan excavator di Lokasi tambang pasir.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA, datang sdr. ASWAR membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa membagi sisa sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan memisahkan sabu yang berbentuk batu dan serbuk. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.45 WITA, ketika terdakwa sedang mengoperasikan excavator, terdakwa didatangi oleh anggota Polres Takalar yang diantaranya bernama saksi SYAMSUADI dan saksi HENDRA kemudian terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti di atas excavator yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) tas pinggang merek PUANTI warna abu-abu yang berisikan :
- 1 (satu) kemasan rokok Surya Gudang Garam kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet berisikan sabu.
- 6 (enam) sachet plastik klip bening kecil.
- 1 (satu) batang pipet runcing warna merah (sendok sabu).
- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selain itu ditemukan juga di dalam saku celana terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna hitam dengan nomor IMEI : (slot 1) 350208111387796 dan IMEI : (slot 2) 359153731387795 dengan nomor whatsapp +6282146847023. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2704/NNF/VII/2026 pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik tersangka FARDI DG ROWA Als. DG ROWA Bin BARUBU DG LEWA berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5235 gram, diberi nomor barang bukti 6818/2026/NNF.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna merah, diberi nomor barang bukti 6819/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomer barang bukti 6820/2026/NNF.
Kesimpulan:
6818/2026/NNF, 6819/2026/NNF, dan 6820/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------- |