Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H 1.SAMSU DG TINRI Bin PASENRENGI DG NGITUNG
2.BASRI DG LAPANG Bin H. GANI DG PATA
3.ILHAM Alias DG NAMBUNG Bin BASRI DG LAPANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/P.4.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSU DG TINRI Bin PASENRENGI DG NGITUNG[Penahanan]
2BASRI DG LAPANG Bin H. GANI DG PATA[Penahanan]
3ILHAM Alias DG NAMBUNG Bin BASRI DG LAPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I SAMSU Dg TINRI Bin PASENRENGI Dg NGITUNG bersama-sama dengan terdakwa II BASRI Dg LAPANG Bin H. GANI Dg PATA, terdakwa III ILHAM Alias DG NAMBUNG Bin BASRI Dg LAPANG, dan saksi TAKBIR Alias Dg NGITUNG Bin JUMAIN Dg RANI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 21.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Dusun Salewatang Desa Kalukuang Kec. Galesong Galesong Kab. Takalar tepatnya di rumah saksi DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni saksi DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi korban DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO hendak pulang ke rumahnya setelah minum minuman keras kemudian di jalan bertemu dengan saksi JUMAING Dg RANI Bin Alm GASSING (bapak dari saksi TAKBIR) yang sedang berboncengan dengan saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI yang menurut saksi korban seolah ingin menabrak saksi korban sehingga antara saksi korban dengan saksi Dg RANI dan saksi Dg NURU terjadi adu mulut dimana saksi korban sempat marah dan mengancam saksi Dg RANI dan juga saksi Dg NURU tersebut dengan badik dan melakukan penganiayaan terhadap saksi Dg NURU dengan cara meninju mengenai bagian mata sebelak kiri saksi Dg NURU kemudian saksi korban pulang kerumahnya;  

- Bahwa saksi SUMARNI Alias Dg CORA Binti Dg RATE yang melihat perselisihan yang terjadi antara saksi korban dengan saksi Dg RANI tersebut kemudian mendatangi rumah saksi SARINIA Alias NIA Dg TANANG Binti Alm MUHAMMAD (istri terdakwa ILHAM) mengatakan “Dg RANI di tarai ri Dandi, eroki ri tobo” (Dg Rani dihadang oleh Dandi dan ingin di tikam) kemudian saksi NIA menyampaikan kepada saksi IRAWATI Alias IRA Binti Dg LAPANG (istri saksi TAKBIR) dan juga kepada terdakwa BASRI Dg LAPANG Bin GANI Dg PATA (Bapak dari terdakwa ILHAM);

- Bahwa terdakwa SAMSU Dg TINRI Bin PASENRENGI Dg NGITUNG sepulang dari kebun bertemu dengan terdakwa Dg LAPANG yang mengatakan “nitoboki Dg Rani ri Dandi” (Dg Rani ditikam oleh Dandi) sehingga terdakwa Dg TINRI bersama-sama dengan terdakwa Dg LAPANG dan juga terdakwa ILHAM pergi ke rumah saksi korban membawa parang begitu juga dengan saksi TAKBIR Alias Dg NGITUNG Bin JUMAIN Dg RANI yang mengetahui bahwa ayahnya Dg Rani ditikam oleh saksi korban sebagaimana penyampaian istrinya saksi IRA kemudian pergi ke rumah saksi korban membawa double stik;

- Bahwa terdakwa Dg TINRI, terdakwa Dg LAPANG, terdakwa ILHAM dan saksi TAKBIR pergi ke rumah saksi korban sambil masing-masing membawa parang dan juga double stik dalam keadaan marah dan berkata umpatan kepada saksi korban, kemudian terdakwa Dg TINRI, terdakwa Dg LAPANG dan saksi TAKBIR membuka paksa rumah saksi korban kumudian terdakwa Dg TINRI, langsung mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali mengenai dahi saksi korban sedangkan saksi TAKBIR menarik leher baju saksi korban lalu menyeret saksi korban sambil mengayunkan double stik kearah saksi korban dan mengenai bagian kepala saksi korban kemudian saksi korban sempat menyelamatkan diri lari keluar rumah namun terdakwa Dg LAPANG yang menunggu di depan pintu rumah menahan saksi korban di pintu keluar sambil mengayunkan parang mengenai luka di kepala saksi korban lalu saksi korban sempat keluar rumahnya kemudian terdakwa ILHAM yang sedang menunggu di luar rumah saksi korban sambil mengayunkan parang melemparkan parang tersebut mengenai pada bagian belakang kepala serta bahu saksi korban lalu saksi korban berlari meminta pertolongan kemudian saksi korban dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Galesong kemudian pihak puskesmas membawa saksi korban ke RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle untuk mendapatkan pengobatan;

- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 800/89/RSUD/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 An DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWIN DARMANSYAH P dokter yang memeriksa pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

? Dahi : tampak luka terbuka ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter dan tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dengan tepi rata, dan tampak tulang

Kesimpulan : perlukaan akibat persentuhan benda tajam. (surat visum et repertum terlampir)

------------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

ATAU 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I SAMSU Dg TINRI Bin PASENRENGI Dg NGITUNG bersama-sama dengan terdakwa II BASRI Dg LAPANG Bin H. GANI Dg PATA, terdakwa III ILHAM Alias DG NAMBUNG Bin BASRI Dg LAPANG, dan saksi TAKBIR Alias Dg NGITUNG Bin JUMAIN Dg RANI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 21.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Dusun Salewatang Desa Kalukuang Kec. Galesong Galesong Kab. Takalar tepatnya di rumah saksi DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruhlakukan, atau yang turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap saksi DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi korban DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO hendak pulang ke rumahnya setelah minum minuman keras kemudian di jalan tepatnya di depan rumah terdakwa ILHAM bertemu dengan saksi JUMAING Dg RANI Bin Alm GASSING (bapak dari terdakwa TAKBIR) yang sedang berboncengan dengan saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI yang menurut saksi korban seolah ingin menabrak saksi korban sehingga antara saksi korban dengan saksi JUMAING Dg RANI Bin Alm GASSING dan saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI terjadi adu mulut dimana saksi korban sempat marah dan mengancam saksi JUMAING Dg RANI Bin Alm GASSING dan juga saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI tersebut dengan badik dan melakukan penganiayaan terhadap saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI dengan cara meninju saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI dan mengenai bagian mata sebelak kiri saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI, kemudian saksi korban pulang kerumahnya;

- Bahwa saksi SUMARNI Alias Dg CORA Binti Dg RATE melihat perselisihan yang terjadi antara saksi korban dan juga saksi JUMAING Dg RANI Bin Alm GASSING serta saksi ARI Alias Dg NURU Bin Dg TINRI tersebut kemudian mendatangi rumah saksi SARINIA Alias NIA Dg TANANG Binti Alm MUHAMMAD (istri terdakwa ILHAM) dengan mengatakan “Dg RANI di tarai ri Dandi, eroki ri tobo” (Dg Rani dihadang oleh Dandi dan ingin di tikam) kemudian saksi SARINIA Alias NIA Dg TANANG Binti Alm MUHAMMAD mengabarkan kepada saksi IRAWATI Alias IRA Binti Dg LAPANG (istri saksi TAKBIR) dan juga kepada terdakwa BASRI Dg LAPANG Bin GANI Dg PATA (ayah dari terdakwa ILHAM Bin BASRI Dg LAPANG);

- Bahwa terdakwa SAMSU Dg TINRI Bin PASENRENGI Dg NGITUNG yang meilhat keramaian kemudian mendatangi keramaian tersebut dan bertemu dengan terdakwa BASRI Dg LAPANG Bin GANI Dg PATA yang mengatakan “nitoboki Dg Rani ri Dandi” (Dg Rani/Bapak saksi Takbir ditikam oleh saksi korban) sehingga terdakwa SAMSU Dg TINRI Bin PASENRENGI Dg NGITUNG bersama-sama dengan terdakwa BASRI Dg LAPANG Bin GANI Dg PATA dan juga terdakwa ILHAM Bin BASRI Dg LAPANG pergi kerumah saksi korban membawa parang begitu juga dengan saksi TAKBIR Alias Dg NGITUNG Bin JUMAIN Dg RANI yang mengetahui bahwa ayahnya Dg Rani ditikam oleh saksi korban sebagaimana penyampaian saksi IRAWATI Alias IRA Binti Dg LAPANG kemudian pergi ke rumah saksi korban membawa double stik;

- Bahwa terdakwa SAMSU, terdakwa BASRI, terdakwa ILHAM dan saksi TAKBIR pergi ke rumah saksi korban sambil membawa parang dan juga double stik dalam keadaan marah dan berkata umpatan kepada saksi korban, kemudian terdakwa SAMSU, terdakwa BASRI, dan saksi TAKBIR membuka paksa rumah saksi korban lalu terdakwa SAMSU langsung mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali mengenai dahi saksi korban sedangkan saksi TAKBIR memegang leher baju saksi korban lalu menyeret saksi korban sambil mengayunkan double stik kearah saksi korban dan mengenai bagian kepala saksi korban lalu terdakwa BASRI yang menunggu di depan pintu rumah menahan saksi korban di pintu keluar sambil mengayunkan parang mengenai bagian tajam parang (mata parang) mengenai luka di kepala saksi korban tersebut sedangkan terdakwa ILHAM yang sedang menunggu di luar rumah saksi korban sambil mengayunkan parang yang masih terbungkus dengan sarung parang mengenai pada bagian kepala belakang saksi korban lalu saksi korban sempat melarikan diri kemudian terdakwa ILHAM melemparkan sarung parang kearah saksi korban mengenai bahu saksi korban tersebut;

- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 800/89/RSUD/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 An DANDI Alias Dg TAYANG Bin BAKRI Dg KIO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWIN DARMANSYAH P dokter yang memeriksa pada RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

? Dahi : tampak luka terbuka ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter dan tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dengan tepi rata, dan tampak tulang

Kesimpulan : perlukaan akibat persentuhan benda tajam. (surat visum et repertum terlampir)

-------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya