Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Tka PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa 1.Abdul Salam
2.Kasmawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat 13/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa
Tergugat
NoNama
1Abdul Salam
2Kasmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.246.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak secara Hukum Perjanjian Pembiayaan nomor 04422122000594 tanggal 30 November 2022 dan Nomor 04422123000193 tanggal 19 April 2023;

 

  1. Menyatakan menurut Hukum Para Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Pembiayaan nomor 04422122000594 tanggal 30 November 2022 dan Nomor 04422123000193 tanggal 19 April 2023 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:

 

  1. Merek/Type           : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT

Tahun : 2015

Warna : HITAM

No. Rangka : MR0EW8BB4F0200276

No. Mesin : 1TR8823447

Nomor Polisi : DD 8820 CM

 

  1. Merek/Type           : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT

Tahun : 2010

Warna : HITAM METALIK

No. Rangka : MR0AW12G2A0020868

No. Mesin : 1TR6883623

Nomor Polisi : DD 8641 XJ

 

  1. Menghukum Para Tergugat karena perbuatan Wanprestasi untuk membayar kerugian materil dengan total utang kepada Penggugat sejumlah :
  1. Nomor Kontrak 04422122000594 :
  • Angsuran Rp. 5.226.000,- x 30 Bulan       = Rp. 156.780.000
  • Denda tertanggal 28 November 2023                  = Rp.   12.621.200 +
  • Total                                                      = Rp. 169.401.200,-

 

  1. Nomor Kontrak 04422123000193 :
  • Angsuran Rp. 3.907.000,- x 31 Bulan       = Rp. 121.117.000
  • Denda tertanggal 28 November 2023                  = Rp.     4.278.400 +

Total = Rp. 125.845.400,-

 

Sehingga Total Utang dari kedua kontrak tersebut adalah Rp.         169.401.200 + Rp. 125.845.400 = Rp. 295.246.600,- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat.

Atau
Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut:
 

  1. Merek/Type           : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT

Tahun : 2015

Warna : HITAM

No. Rangka : MR0EW8BB4F0200276

No. Mesin : 1TR8823447

Nomor Polisi : DD 8820 CM

 

  1. Merek/Type           : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT

Tahun : 2010

Warna : HITAM METALIK

No. Rangka : MR0AW12G2A0020868

No. Mesin : 1TR6883623

Nomor Polisi : DD 8641 XJ



  • Memerintahkan Para Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa asset/harta milik Para Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang agar bisa dijual secara lelang untuk melunasi total hutang Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;

 

  1. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi Putusan ini;

 

  1. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan sederhana ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak