Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2022/PN Tka MUHAMMAD SAUD 1.NURENI DG NGAI
2.SUARTI RAUF
3.ABD RAUF DG LALANG
4.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN PATTALLASSANG
5.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAKALAR
6.SUPRIADI
7.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG TAKALAR
8.HJ ST HASNA MADO
9.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
10.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT ARYANI FAUZIAH, SH, MKN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2022/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat 40/Pdt.Bth/2022/PN Tka
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWALUDDIN L SHMUHAMMAD SAUD
Tergugat
NoNama
1NURENI DG NGAI
2SUARTI RAUF
3ABD RAUF DG LALANG
4PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN PATTALLASSANG
5KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAKALAR
6SUPRIADI
7PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG TAKALAR
8HJ ST HASNA MADO
9KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
10PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT ARYANI FAUZIAH, SH, MKN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pelawan yang benar dan beritikad baik yang dilindungi secara hukum.
  3. Menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari Tjoka dan Suara adalah :
    1. Abdul Rauf Daeng Lalang (Terlawan 3)
    2. Muhammad Saud (Pelawan)
    3. Nureni Daeng Ngai (Terlawan 1)
    4. Gassing (Meninggal dunia tahun 2020)
    5. Ramli Daeng Bella (Meninggal dunia tahun 1993)
  4. Menyatakan pembuatan dan penerbitan Akta hibah No. 69/PTL/VIII/2010  adalah perbuatan melawan hukum
  1. Menyatakan batal demi hukum Akta hibah No. 69/PTL/VIII/2010 yang dibuat oleh dan dihadapan PPATS Kecamatan Pattallassang
  2. Menyatakan batal secara hukum seluruh perbuatan hukum yang timbul akibat Akta hibah No. 69/PTL/VIII/2010

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verset atau banding.
  2. Menghukum Terlawan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak