Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa KURNIAWAN DG.NOMPO Bin ABD SALAM DG.TAWANG pada hari Kamis tanggal 10 oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Massamaturu, Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban EMPO Bin Alm DG MALENG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa KURNIAWAN DG.NOMPO Bin ABD SALAM DG.TAWANG pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di rumah orang tua terdakwa di Dusun Massamaturu, Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar bersama adik terdakwa yang bernama Lk. Fahmi dan temannya yang berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang, melakukan pesta minuman keras jenis ballo, bir hitam dan angur hijau merk kawa-kawa. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa bertengkar atau berselisih paham dengan adik terdakwa yakni Lk. FAHMI sehingga mengakibatkan keributan dan mengundang banyak orang datang ke tempat pesta minum-minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, Saksi Ramlah yang merupakan tetangga orang tua terdakwa menelpon Saksi Korban EMPO yang merupakan Babinkamtibmas (Polri) dan melaporkan bahwa telah terjadi keributan di depan rumah saksi Ramlah dan meminta Saksi Korban EMPO untuk datang agar bisa mengamankan situasi. Kemudian tidak berselang lama, Saksi Korban EMPO tiba di rumah orang tua terdakwa bersama dengan Saksi MUSTARI M Bin Alrmarhum MUSA selaku Babinsa (TNI) yang masing-masing mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Saksi EMPO menghentikan motornya di dekat terdakwa yang berdiri di pinggir jalan, dan belum sempat turun dari sepeda motor langsung menegur sambil menepuk pundak terdakwa dan mengatakan “ANGNGAPAKO, SAYA BINMASNYA DISINI” yang artinya “KAMU KENAPA, SAYA BINMASNYA DISINI”, dan saat itu pula terdakwa yang masih dalam keadaan mabuk langsung memukul saksi korban EMPO dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai bagian dahi bagian kanan saksi korban EMPO. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor polsek Galesong lalu sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibawa ke Polres Takalar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban EMPO mengalami luka bengkak pada dahi sebelah kanan. Berdasarkan hasil surat keterangan Visum Et Repertum Nomor : 800/273/RSUD/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 An. EMPO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KHAERUL MUSAID selaku dokter pemeriksa pada RSUD H.Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
- Keadaan Umum
|
:
|
Seorang Laki-laki mengenakan jaket biru tua lengan panjang, celana Panjang warna hitam, sandal jepit warna hitam datang di IGD untuk di visum. Laki-laki tersebut mengaku telah dianiaya.
|
- Kepala
- Dahi
|
:
:
|
Tidak tampak perlukaan
Tampak Benjolan ukuran kurang lebih tujuh sentimeter kali sepuluh sentimeter warna benjolan sesuai warna kulit.
|
- Pipi
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Mata
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- telinga
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Leher
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Dada
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Punggung
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Perut
|
:
|
Tidak tampak perlukaan.
|
- Alat Kelamin
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Anggota Gerak
|
|
|
- Atas
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
- Bawah
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
KESIMPULAN
|
:
|
Perlukaan akibat kekerasan benda tumpul
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |