| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran Armansyah dalam Akta Kelahiran No. 7306-LT-29012026-0038, Kartu Keluarga No. 7305042005260003 dan KTP NIK 7306120303020005 yakni tertulis 03-03-2004, seharusnya 03-03-2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|