Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan bahwa obyek sengketa seluas 1,2 Ha dan obyek sengketa seluas 0,6732 ha adalah milik Penggugat.
- Menyatakan obyek sengketa tanah:
4.1. Obyek seluas 1,2 Ha yang terletak di Dusun Bontobaddo Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar batas-batas obyek tersebut adalah sebagai berikut:
- Batas sebelah Utara : Tanah kebun milik Dg Ngesa,
- Batas sebelah Timur : Tanah kebun milik Dg Ngesa,
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kebun Milik Minasa,
- Batas sebelah Barat : Saluran Air,
4.2. Obyek seluas 0,6732 yang terletak di Dusun Bontobaddo Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar batas-batas obyek tersebut adalah sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Tanah Kebun milik Dg Kebo,
- Batas Sebelah Timur : Tanah Kebun milik Dg Situju,
- Batas Sebelah Selatan : Tanah Kebun milik B Dg Tutu,
- Batas Sebelah Barat : Tanah Kebun Milik Minasa.
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar dan mengosongkan obyek milik penggugat.
- Menghukum para tergugat Membayar denda dengan Rp 974.856.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribuh rupiah) Secara Tanggung renteng Bahwa jika kiranya putusan tersebut telah mempunyai putusan yang tetap dan para tergugat tidak mengindahkan putusan pengadilan maka sudah sepatutnya para tergugat dikenakan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) / Harinya.
- Menyatakan secara uitrabevoraad meskipun para tergugat meyatakan upaya banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul.
Subsidair:
Apabilah majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |