Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2020/PN Tka Nurmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2020/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat 3/Pdt.P/2020/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Nurmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Memerintahkan kepada mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi  ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Ayah Pemohon yang tertulis HAMANSI dirubah menjadi HAMZAH DG LURANG sesuai Kutipan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama Ayah Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat   dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak