Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Tka YANTANG DG. NAKKU Bin NYAGGANG H. SYARIFUDDIN DG. SIRIWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat 39/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1YANTANG DG. NAKKU Bin NYAGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SHYANTANG DG. NAKKU Bin NYAGGANG
Tergugat
NoNama
1H. SYARIFUDDIN DG. SIRIWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Laki-laki  NYAGGANG yang mempunyai Legal Standing dalam Menggugat dan mempunyai hubungan Hukum dengan objek Sengketa;
  3. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Milik dari Orang Tua Penggugat yang secara Hukum jatuh kepada Ahli Warisnya salah satunya adalah Penggugat dengan Nomor Persil 15 S. II,  Nomor Kohir : 158 C.1  Batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah milik Haeruddin Dg. Mangka

Sebelah Timur: Saluran Air

Sebelah Selatan: Tanah milik Dg. Ratte dan Tanah milik Dg. Tata

Sebelah Barat: Tanah milik Haeruddin Dg. Mangka

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menggarap dan menguasai Tanah/Sawah milik dari Orang Tua Penggugat tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengosongkan dan tidak ada sama sekali aktifitas diatas Objek Sengketa sekalipun adanya Uapaya Hukum Banding dan Uapaya Hukum Kasasi;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh dan taat kepada Putusan tersebut;
  4. Membebankan kepada Tergugat menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

 

SUBSIDER:

 

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak