Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tka Dra. Hj. HIDJRAH Binti RAHMAN RIS NAUFAL FARID RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. HIDJRAH Binti RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SHDra. Hj. HIDJRAH Binti RAHMAN
Tergugat
NoNama
1RIS NAUFAL FARID RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. RAHMAN NAPI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------

 

  1. Menetapkan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; --

 

  1. Menetapkan secara hukum Surat Kesepakatan Pembagian Harta Kepada Anak-Anak, tertanggal 8 Agustus 2016, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dan/atau BATAL DEMI HUKUM; --------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan secara hukum tanah dan 3 (tiga) petak bangunan ruko a quo, seluas  988,92 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Dua Meter Persegi), adalah milik PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Akta Jual Beli Nomor : 231/II/Pol-Sel/X/1993 tanggal 9 Oktober 1993, atas nama Dra. Hj. HIDJRAH RAHMAN yang saat ini masih dalam penguasaan TURUT TERGUGAT; -------------------------------------------------
  2.  

 

  1. Menghukum TERGUGAT secara Tanggung Renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; ------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT                  ( Uit Voerbaar Bij Vorraad ); --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; ----

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,              PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aeguo et bono ); --------------------------------

 

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perkenaan dan perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, kami ucapkan terima kasih; -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak