Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Tka Fitriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fitriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305072109150006 dan Akta Kelahiran Nomor: 7305-LT-26072016-0111 milik PEMOHON adalah Nama Fitriani Tanggal Lahir 20 Februari 2013 adalah salah/keliru. Yang benar adalah Nama Fitriani Tanggal Lahir 03 November 2005 sesuai dengan Surat  Keterangan Beda Identitas Nomor: 100.2.2.5/ 476/KLP/IV/2025 dari Kantor Lurah Pattallassang tertanggal 05 Mei 2025;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah ( KK )  Nomor: 305072109150006 dan Akta Kelahiran Nomor: 7305-LT-26072016-0111, dari Nama Fitriani Tanggal Lahir 20 Februari 2013 menjadi Fitriani Tanggal Lahir 03 November 2005;
  4. Membebankan   biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak