Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Tka Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H GENRA DG ROWA Bin PASANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-75/P.4.32/Eku.2/08 /2025
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GENRA DG ROWA Bin PASANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa GENRA DG ROWA bin PASANG, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Dusun Bontomanai Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Kabupaten Takalar (tepatnya di tanah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oran lain, dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------Bermula terdakwa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Saksi Abd. Rahman Dg Limpo memilik permasalahan terkait tanah yang berlokasi di Dusun Bontomanai Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Kabupaten Takalar milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo SHM (berdasarkan SHM Nomor: 00761 tanggal 28-12-2007 atas nama Abdul Rahman Daeng Limpo), sementara itu Saksi Abd. Rahman Dg Limpo memperoleh tanah tersebut dari tanah negara yang digarap sejak tahun 1989 untuk keperluan pertanian dan selanjutnya Saksi Abd. Rahman Dg Limpo mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Kabupaten Takalar sehingga terbit SHM Nomor: 00761 tanggal 28-12-2007 atas nama Abdul Rahman Daeng Limpo, kemudian pada bulan November 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi Rizal, Saksi Karim dan Saksi Syamsuddin (merupakan keluarga dari terdakwa) dan menyuruh untuk membajak tanah tersebut,  lalu pada tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rizal, Saksi Karim dan Saksi Syamsuddin tiba di tanah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo dan langsung membajak tanah tersebut dengan cara Saksi Karim menggunakan 1 (satu) unit traktor merek Yanmar dan Saksi Rizal secara bergantian dengan Saksi SYAMSUDDIN menggunakan 1 (satu) unit traktor merek Kubuto (masuk dalam pencarian barang bukti), sementara itu terdakwa dan Saksi Nojeng (yang juga merupakan keluarga terdakwa) menyiapkan makanan dan minuman di rumah sawah yang berada di lokasi tersebut, lalu setelah tanah dibajak selanjutnya terdakwa bersama Saksi Karim menanam bibit tanaman padi di tanah sawah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo tanpa izin atau persetujuan dari Saksi Abd. Rahman Dg Limpo, adapun sebelumnya terdakwa juga telah berulang kali menggarap tanah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo tersebut sehingga Saksi Abd. Rahman Dg Limpo telah mengirimkan somasi (surat teguran) melalui Saksi Bakri Dg Nyaling (Kepala Dusun Bontomanai) kepada terdakwa untuk tidak menggarap tanah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 27 April 2024 dan tanggal 02 Mei 2024 namun terdakwa tidak mematuhi surat somasi tersebut dan tetap menggarap tanah milik Saksi Abd. Rahman Dg Limpo tersebut, akibat perbuatan terdakwa maka Saksi Abd. Rahman Dg. Limpo mengalami kerugian karena tidak menggarap tanah tersebut sekitar Rp. 72.590.000.- (tujuh puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah). -------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1)  KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya