Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tka PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TAKALAR 1.Hayati Sunusi
2.Muh Amri Azis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TAKALAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Senggo SetyawantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TAKALAR
Tergugat
NoNama
1Hayati Sunusi
2Muh Amri Azis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.908.865,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 330.908.865,- ( Tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) beserta bunga berjalannya.

  1. Menghukum Tergugat I dengan membuat Standing Instruction ke Bank tempat pembayaran gaji tergugat agar mentransferkan setiap bulan seluruh dari sisa gaji tergugat ke BRI Cabang Takalar dengan nomor rekening 0250.01.000696.99.7 an. Rekening Titipan Lainnya, untuk pembayaran sebagian atau seluruh angsuran tergugat.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 330.908.865,- ( Tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) beserta bunga berjalannya.

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak