Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Tka Hj.Fatimah Muh. Hatta Dg Rate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj.Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syubhan SHHj.Fatimah
Tergugat
NoNama
1Muh. Hatta Dg Rate
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KSP.Karya Mandiri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. HattaKSP.Karya Mandiri
Nilai Sengketa(Rp) 1.299.000.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris Alm. H. Alimuddin Dg Suro ;

3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;

4.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar / mengembalikan sisa utang pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.299.000.000,- ;

5.    Menghukum kepada Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil yang dialami pihak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagg) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa :

a.   Tanah dan bangunan yang terletak di Panjojo’ Jln. Poros Lassang Barat, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. seluas 120 M2,  dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan Kawasan Persawahan
  • Selatan berbatasan dDengan Jalan Poros Kecamatan
  • Barat berbatasan dengan Nojeng
  • Timur berbatasan dengan Dg Pasang

b.  Kendaraan roda 4 (empat) merk Suzuki (pick up) no plat DD 8431 RL ;

c.  Kendaraan roda 4 (empat) merk Astra (Sigra) no plat DW 1337 QA ;

7.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.

 

Dan / Atau

 

Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan Wanprestasi ini kami ajukan, terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak