Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar 12.00 wita di Dusun Cakura Desa Cakura Kec. Polsel Kab. Takalar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap diri Korban Perempuan BEDANG DG ME Binti LACCANG DG KIO yang diduga dilakukan oleh Lelaki LEWA DG TOMPO Bin MANGGESARA DG TABA di mana saat itu Korban sedang memperbaiki saluran air disamping kanan rumahnya, sementara Korban memperbaiki saluran air tersebut kemudian Perempuan MARITA DAENG RIMANG mendatangi Korban dan melarang Korban untuk memperbaiki Saluran Air tersebut karena nantinya air tersebut mengalir ke pekarangan rumah Perempuan MARITA DAENG RIMANG, kemudian datang cucu Korban Perempuan ANASTASYAH WULANDARI membawa Korban masuk kedalam kolom rumahnya setelah Korban berada didalam kolom rumah tiba-tiba Pelaku Lelaki LEWA DG TOMPO datang dari arah rumahnya dengan membawa Sendok sampah dan langsung memukul Korban dari arah kiri dengan sendok sampah yang dipegangnya tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dan kena Punggung sebelah kiri karena Cucu Korban Perempuan ANASTASYAH WULANDARI menghalangi Pelaku Lelaki LEWA DG TOMPO lalu Korban duduk dibawah tanah kemudian datang Saksi Perempuan SURIANI mengangkat Korban yang dibantu oleh Cucunya Perempuan ANASTASYAH WULANDARI dan membawah Korban kedalam rumahnya dan ada beberapa orang yang datang melerai dan membawah pulang Pelaku kerumahnya.
Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordianasi dan konsultasi antara Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 13 September 2021 yang isinya luka yang dialami korban adalah luka ringan dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |