Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.TK H. Tambaru Dg. Lau 1.Mandu Dg. Beta
2.Saleh Dg Liwang Bin M. Dg. Beta
3.Marang Dg. Naba Bin M. Dg Beta
4.Lette Dg Rurung
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.TK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Tambaru Dg. Lau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mandu Dg. Beta
2Saleh Dg Liwang Bin M. Dg. Beta
3Marang Dg. Naba Bin M. Dg Beta
4Lette Dg Rurung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

1. Merngbulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bidang tanah berupa tanah sawah dan tanah kebun seluas kurang lebih 7 Ha (71271 M2) dengan nama Tarowang Ripandang Nomor Obyek Pajak (NOP) 008.000.0467.7 atas nama H. Tambaru Dg. Lau terletak diDusun Ballaborong, Desa Barugaya, Kecamatan Polombangken Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagaimna dalil Poin 1 , adalah tanah kepunyaan Penggugat ;

3. Menyatakan tanah sengketa seluas kurang lebih 5 Ha dikenal bernama Taroang Ripandang, terletak di Dusun Ballaborong, Desa Barugaya, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebelah :

- Utara dengan bagian tanah penggugat seluas 7 are (71271 M2);

- Timur dengan jalan Desa ;

- Selatan dengan anak sungai dan Bagian tanah penggugat seluas 7 Ha (71271 M2)

- Barat dengan bagian tanah penggugat laus kurang lebih 7 Ha (71271 M2) adalah bahagian tanah seluas kurang lebih 7 Ha (71271 M2)

kepunyaan penggugat sebagaimana petitum poin 2 diatas ;

4. Menyatakan perbuatan tergugat I secara sendiri-sendiri atau dibantu oleh tergugat II, III dan IV mengambil alih, mengakui, menguasai dan mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menghukum tergugat I dan tergugat II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun juga kepada penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara ;

6. Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II, III dan IV secara tanggung renteng membayar semua ongkos perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak