| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara DIKI Alias ROLA (DPO), saudara AJIS (DPO), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar tepatnya di Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi (korban) MUHAMMAD SAHRIL Alias Dg NANRING Bin ABDUL BASIR Dg NGOLA, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) dan saudara DIKI Alias ROLA (DPO) minum minuman keras jenis Tuak (Ballo) di rumah terdakwa kemudian kamipun pergi ke Jempatan Lompoa Cikoang untuk nongkrong, setelah tiba dijembatan terdakwa bertemu dengan saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara AJIS (DPO) lalu saat itu bersama-sama menuju ke Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa untuk melihat sunset;
- Bahwa pada saat terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara DIKI Alias ROLA (DPO), saudara AJIS (DPO), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) melintasi Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa lalu saksi (korban) MUHAMMAD SAHRIL Alias Dg NANRING Bin ABDUL BASIR Dg NGOLA bersama dengan saksi NUR WAHYUDI Bin SUARDI Dg GASSING , saksi BAHARUDDIN Bin CACO Dg TABA, dan saksi MUH FAUZAN RAHMAT Bin RAHMAT HIDAYAT yang sedang duduk diatas motor masing-masing melihat matahari terbenam sambil tertawa, sehingga membuat terdakwa beserta teman rombongan terdakwa merasa tersinggung, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan terdakwa singgah memarkirkan sepeda motornya lalu mendatangi saksi (korban) lalu saksi saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) berkata ”siapa yang ketawaika” kemudian saksi (korban) menjawab dengan mengatakan ”tidak ada ji yang ketawaiki”, setelah itu saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) langsung memukul wajah korban lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan saudara DIKI Alias ROLA (DPO) menendang saksi korban pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah saksi (korban) menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, namun saksi (korban) lari untuk menyelamatkan diri, namun saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) langsung mengambil potongan kayu berwarna cokelat dengan panjang 1 (satu) meter dan mengejar saksi (korban) setelah itu saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala korban kemudian menggunakan potongan kayu kemudian mengarahkan kayu tersebut ke korban dan mengenai lengan atas korban sebanyak 3 kali, saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) juga melakukan penganiayaan dari arah belakang korban mengenai kepala dan punggung korban sebanyak lebih dari 1 kali kemudian saudara DIKI alias ROLA (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan sebanyak 3 kali dari arah depan korban mengenai wajah korban dan kepala korban kemudian menendang dan menginjak kearah punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali lalu saudara AJIS (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan mengenai muka/ kepala korban, menenendang korban kearah punggung korban, juga badan korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali kemudian saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO) menganiaya dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kiri dan kanan berulang kali mengenai muka/kepala, pundak dan badan korban lalu Saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO) mengambil potongan kayu memukul korban mengenai badan belakang atau punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali lalu saksi DIRGA menganiaya korban dengan cara meninju korban menggunakan tangan sebelah kanan dan menendang korban menggunakan kaki kanan kearah punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga korban terjatuh, anak DIRGA juga melakukan penganiayaan dari belakang korban kemudian saudara Marcel menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan yang mengenai pundak dan wajah korban saat berdiri setelah terjatuh yang kedua kalinya sebanyak lebih dari 1 (satu) kali kemudian saudara WILLI (DPO) melakukan penganiayaan dari arah belakang korban dengan cara meninju mengenai bagian kepala dan wajah (pipi) korban, memukul korban menggunakan batang kayu memukul kearah punggung dan kepala korban juga menendang korban secara berulang kali hingga korban terjatuh;
- Bahwa terdakwa memukul punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan dari arah belakang korban lalu menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan yang mengenai wajah korban berkali-kali hingga korban terjatuh dan juga menendang punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 800/90/RSUD/XII2023 tanggal 30 Desember 2023 An. MUHAMMAD SAHRIL yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIF ZAINAL dokter yang memeriksa pada RSUD H. PADJONGA DAENG NGALLE TAKALAR, dengan hasil pemeriksaan pada MUHAMMAD SAHRIL Alias Dg NANRING Bin ABDUL BASIR Dg NGOLA (korban) ditemukan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar :
|
1.
|
Keadaan Umum
|
:
|
Pasien datang dengan kondisi sadar.
|
|
2.
|
Kepala
|
:
|
- Kepala kanan atas telinga luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Kepala atas kanan bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas bengkak kemerahan dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Kepala atas depan luka lecet dan bengkak ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas tengah luka lecet dan bengkak ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
- Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
3.
|
Pipi
|
:
|
- Pipi kiri luka lecet dan gores ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
- Pipi kanan memar warna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter
|
|
4.
|
Dahi
|
:
|
- Dahi kiri bawah luka lecet dan gores masing-masing ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Dahi kiri atas luka gores warna kemerahan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- Dahi tengah luka gores warna keunguan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Dahi kanan atas luka gores warna keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
- Dahi alis mata kanan bengkak berwarna keunguan dilapisi luka lecet berukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Bengkak dilapisi beberapa luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
|
|
6.
|
Dagu
|
:
|
Dagu kiri memar warna merah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
|
|
7.
|
Bibir
|
:
|
- Bibir atas bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Bibir bawah bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
8.
|
Punggung
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
|
9.
|
Alat Kelamin
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan
|
|
10.
|
Anggota Gerak
|
:
|
- Atas :
- Siku kiri luka gores ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter siku kanan memar
- Siku kanan memar warna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- Bawah :
- Lutut kanan luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter
|
Kesimpulan : Perlukaan akibat persentuhan benda tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara DIKI Alias ROLA (DPO), saudara AJIS (DPO), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar tepatnya di Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam kedudukan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : -------------------
- Berawal ketika terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) dan saudara DIKI Alias ROLA (DPO) minum minuman keras jenis Tuak (Ballo) di rumah terdakwa kemudian kamipun pergi ke Jempatan Lompoa Cikoang untuk nongkrong, setelah tiba dijembatan terdakwa bertemu dengan saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara AJIS (DPO) lalu saat itu bersama-sama menuju ke Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa untuk melihat sunset;
- Bahwa pada saat terdakwa ANDI IRVAN WANSYAH Alias IPPANG Bin ANDI AGUS WANSYAH bersama-sama dengan saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana), saksi DIRGA Bin Dg BORRA, saudara DIKI Alias ROLA (DPO), saudara AJIS (DPO), saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO), saudara WILLI (DPO) melintasi Objek Wisata Pantai Tanggul Topejawa lalu saksi (korban) MUHAMMAD SAHRIL Alias Dg NANRING Bin ABDUL BASIR Dg NGOLA bersama dengan saksi NUR WAHYUDI Bin SUARDI Dg GASSING , saksi BAHARUDDIN Bin CACO Dg TABA, dan saksi MUH FAUZAN RAHMAT Bin RAHMAT HIDAYAT yang sedang duduk diatas motor masing-masing melihat matahari terbenam sambil tertawa, sehingga membuat terdakwa beserta teman rombongan terdakwa merasa tersinggung, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan terdakwa singgah memarkirkan sepeda motornya lalu mendatangi saksi (korban) lalu saksi saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) berkata ”siapa yang ketawaika” kemudian saksi (korban) menjawab dengan mengatakan ”tidak ada ji yang ketawaiki”, setelah itu saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) langsung memukul wajah korban lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan saudara DIKI Alias ROLA (DPO) menendang saksi korban pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah saksi (korban) menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, namun saksi (korban) lari untuk menyelamatkan diri, namun saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) langsung mengambil potongan kayu berwarna cokelat dengan panjang 1 (satu) meter dan mengejar saksi (korban) setelah itu saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala korban kemudian menggunakan potongan kayu kemudian mengarahkan kayu tersebut ke korban dan mengenai lengan atas korban sebanyak 3 kali, saksi RAKA LAIHI Alias BARAKKA Bin AHMAD MILE (terpidana) juga melakukan penganiayaan dari arah belakang korban mengenai kepala dan punggung korban sebanyak lebih dari 1 kali kemudian saudara DIKI alias ROLA (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan sebanyak 3 kali dari arah depan korban mengenai wajah korban dan kepala korban kemudian menendang dan menginjak kearah punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali lalu saudara AJIS (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan mengenai muka/ kepala korban, menenendang korban kearah punggung korban, juga badan korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali kemudian saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO) menganiaya dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kiri dan kanan berulang kali mengenai muka/kepala, pundak dan badan korban lalu Saudara SYAHARUDDIN Alias GENTA (DPO) mengambil potongan kayu memukul korban mengenai badan belakang atau punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali lalu saksi DIRGA menganiaya korban dengan cara meninju korban menggunakan tangan sebelah kanan dan menendang korban menggunakan kaki kanan kearah punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga korban terjatuh, anak DIRGA juga melakukan penganiayaan dari belakang korban kemudian saudara Marcel menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan yang mengenai pundak dan wajah korban saat berdiri setelah terjatuh yang kedua kalinya sebanyak lebih dari 1 (satu) kali kemudian saudara WILLI (DPO) melakukan penganiayaan dari arah belakang korban dengan cara meninju mengenai bagian kepala dan wajah (pipi) korban, memukul korban menggunakan batang kayu memukul kearah punggung dan kepala korban juga menendang korban secara berulang kali hingga korban terjatuh;
- Bahwa terdakwa memukul punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan dari arah belakang korban lalu menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan yang mengenai wajah korban berkali-kali hingga korban terjatuh dan juga menendang punggung korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 800/90/RSUD/XII2023 tanggal 30 Desember 2023 An. MUHAMMAD SAHRIL yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIF ZAINAL dokter yang memeriksa pada RSUD H. PADJONGA DAENG NGALLE TAKALAR, dengan hasil pemeriksaan pada MUHAMMAD SAHRIL Alias Dg NANRING Bin ABDUL BASIR Dg NGOLA (korban) ditemukan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar :
|
1.
|
Keadaan Umum
|
:
|
Pasien datang dengan kondisi sadar.
|
|
2.
|
Kepala
|
:
|
- Kepala kanan atas telinga luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Kepala atas kanan bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas bengkak kemerahan dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Kepala atas depan luka lecet dan bengkak ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas tengah luka lecet dan bengkak ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
- Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
- Kepala atas kiri bengkak dilapisi luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
3.
|
Pipi
|
:
|
- Pipi kiri luka lecet dan gores ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
- Pipi kanan memar warna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter
|
|
4.
|
Dahi
|
:
|
- Dahi kiri bawah luka lecet dan gores masing-masing ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Dahi kiri atas luka gores warna kemerahan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- Dahi tengah luka gores warna keunguan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Dahi kanan atas luka gores warna keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
- Dahi alis mata kanan bengkak berwarna keunguan dilapisi luka lecet berukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Bengkak dilapisi beberapa luka lecet ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
|
|
6.
|
Dagu
|
:
|
Dagu kiri memar warna merah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
|
|
7.
|
Bibir
|
:
|
- Bibir atas bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Bibir bawah bengkak dilapisi luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter
|
|
8.
|
Punggung
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
|
9.
|
Alat Kelamin
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan
|
|
10.
|
Anggota Gerak
|
:
|
- Atas :
- Siku kiri luka gores ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter siku kanan memar
- Siku kanan memar warna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- Bawah :
- Lutut kanan luka lecet gores ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter
|
Kesimpulan : Perlukaan akibat persentuhan benda tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------
|