| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa GANNA BIN PORO adalah pemilik atas tanah darat seluas 5.711 m2 (lima ribu tujuh ratus sebelas meter persegi) yang terletak Di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:
- Utara = MAMMA, dan SOHORO
- Timur = Jalanan
- Selatan = Kursia, Mawara Dg Bollo, Hariah, Caya, Nanjeng, Danni, Imma
- Barat = GOGO BIN PORO
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik GANNA BIN PORO seluas + 3.246 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah darat seluas 5.711 m2 (lima ribu tujuh ratus sebelas meter persegi), yang jatuh kepada ahli warisnya, dengan batas-batas:
- Utara = MAMMA, dan SOHORO
- Timur = Jalanan
- Selatan = Kursia, Mawara Dg Bollo, Hariah, Caya, Nanjeng, Danni, Imma
- Barat = GOGO BIN PORO
- Menyatakan bahwa penyerahan tanah darat seluas + 85 m x 29 m=2.465 m2 (dua ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi) milik GANNA BIN PORO oleh Pudding Bin Labakkang berasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pudding Bin Labakkang tertanggal 27 November 2006 di hadapan Kepala Dusun Maccini Baji, dan diketahui oleh Kepala Desa Pattopakang adalah sah dan mengikat Pudding Bin Labakkang (TERGUGAT I);
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik GANNA BIN PORO yang jatuh dan beralih kepada ahli warisnya;
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah seluas 85 m x 29 m = 2456 m2 milik GANNA BIN PORO oleh ahli waris GANNA BIN PORO yang terhisap ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/Pattoppakang, tanggal 4-12-1996 atas nama Pudding Bin Labakkang adalah sah;
- Menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I (PUDDING BIN LABAKKANG), Tergugat II (AWAL), Tergugat III (TATTE), Tergugat IV (NORO) dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar segala bangunan yang ada di atas obyek sengketa, serta menyerahkan kepada PENGGUGAT sebagai ahli waris GANNA BIN PORO tanpa syarat apapun diatasnya;
- Menyatakan bahwa segala Surat-Surat yang terbit di atas obyek sengketa, termasuk Sertifikat Hak Milik No.60/Pattoppakang, tanggal 4-12-1996 atas nama Pudding Bin Labakkang maupun atas nama orang lain adalah tidak mengikat, batal demi hukum, setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar) mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) secara tanggung renteng jika para Tergugat tersebut lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya;
- Menyatakn sita jaminan yang diletakkan alam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|