| Dakwaan |
Kesatu :
--------------- Bahwa ia Terdakwa MUH. ARIE KURNIYAWAN Alias ARIE Bin Alm. SIRAJUDDIN pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 17.05 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Jl. H. M. Manjarungi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal sekira pada bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADI (DPO) untuk meminta Terdakwa mencari sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan imbalan senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TUTU (DPO) untuk memesan sabu-sabu sehingga Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. TUTU agar dipesankan sabu-sabu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TUTU melalui chat aplikasi WhatsApp bahwa uang yang diberikan Terdakwa sudah dipergunakan untuk membeli sabu, sehingga sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menjemput Sdr. TUTU di rumahnya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Lingkungan Tala untuk mengambil sabu dan di perjalanan Terdakwa sempat turun dari motor dengan maksud menunggu Sdr. TUTU untuk mengambil sabu, setelah itu sekitar 10 menit kemudian Sdr. TUTU datang kembali menyerahkan 1 (satu) sachet sabu-sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengantar Sdr. TUTU kembali ke rumahnya dan Terdakwa juga melanjutkan perjalanan, namun saat Terdakwa melintas di depan Masjid SMP Negeri 2 Takalar Terdakwa merasa ingin buang air kecil sehingga Terdakwa masuk ke dalam toilet Masjid SMP Negeri 2 Takalar.
- Bahwa Saksi SALLATANG dan Saksi MUZAKKIR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar sekira pukul 17.00 WITA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan pada saat itu Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor yang diduga sering membeli dan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu berdasarkan informasi yang telah diperoleh sehingga Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR mengikuti Terdakwa yang masuk ke dalam toilet Masjid SMP Negeri 2 Takalar kemudian Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR langsung membuka pintu toilet Masjid dan melihat Terdakwa membuang 1 (satu) sachet sabu-sabu serta Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) sachet sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 4185/NNF/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat Netto 0,1101 gram diberi nomor barang bukti 9767/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 9768/2025/NNF
Dengan kesimpulan bahwa 9767/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 9768/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
---------------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH. ARIE KURNIYAWAN Alias ARIE Bin Alm. SIRAJUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------------- Bahwa ia Terdakwa MUH. ARIE KURNIYAWAN Alias ARIE Bin Alm. SIRAJUDDIN pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 17.05 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Jl. H. M. Manjarungi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TUTU melalui chat aplikasi WhatsApp bahwa uang yang diberikan Terdakwa sudah dipergunakan untuk membeli sabu, sehingga sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menjemput Sdr. TUTU di rumahnya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Lingkungan Tala untuk mengambil sabu dan di perjalanan Terdakwa sempat turun dari motor dengan maksud menunggu Sdr. TUTU untuk mengambil sabu, setelah itu sekitar 10 menit kemudian Sdr. TUTU datang kembali menyerahkan 1 (satu) sachet sabu-sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengantar Sdr. TUTU kembali ke rumahnya dan Terdakwa juga melanjutkan perjalanan, namun saat Terdakwa melintas di depan Masjid SMP Negeri 2 Takalar Terdakwa merasa ingin buang air kecil sehingga Terdakwa masuk ke dalam toilet Masjid SMP Negeri 2 Takalar.
- Bahwa Saksi SALLATANG dan Saksi MUZAKKIR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar sekira pukul 17.00 WITA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan pada saat itu Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor yang diduga sering membeli dan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu berdasarkan informasi yang telah diperoleh sehingga Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR mengikuti Terdakwa yang masuk ke dalam toilet Masjid SMP Negeri 2 Takalar kemudian Saksi SALLATANG bersama Saksi MUZAKKIR langsung membuka pintu toilet Masjid dan melihat Terdakwa membuang 1 (satu) sachet sabu-sabu serta Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) sachet sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 4185/NNF/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat Netto 0,1101 gram diberi nomor barang bukti 9767/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 9768/2025/NNF
- Dengan kesimpulan bahwa 9767/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 9768/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
---------------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADA MUH. ARIE KURNIYAWAN Alias ARIE Bin Alm. SIRAJUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |