Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Tka 1.Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Basir Dg Tompo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-06/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Basir Dg Tompo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa Basir Dg Tompo pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Lingkungan Palekko III Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa membeli, menawarkan menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidanan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya terdakwa berada dirumahnya di kampung Pannaraka Lingkungan Palekko III Kelurahan Palekko Kecamatan. Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang sedang beristirahat kemudian tak lama kemudian datang Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa (dilakukan penuntutan terpisah) membawa hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi yang diambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dirumah Saksi korban Mappa Dg Nakku
  • Bahwa setelah Saksi Heri Dg Majja dan saksi Maluddin Dg Rewa datang di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dibangunkan dan diminta agar membawa sapi tersebut kemudian Terdakwa menyetujui dan pergi kepersawahan tempat Saksi Heri Dg Majja men unggu dan menjaga sapi.
  • Bahwa terdakwa Bersama Saksi Heri Dg Majja kemudian membawa sapi tersebut dengan berjalan kaki melewati area persawahan menuju rumah Saksi Dg Maro Bin Coi (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah sampai terdakwa menyampaikan “ada sapi yang saya bawa dimana bisa disembunyikan” lalu saksi Dg Maro Bin Coi menunjukkan tempat penyimpanan yang aman yakni disebuah rumah kosong di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panranuangku Kec. Polongbangkeng Utara Kab Takalar sehingga Terdakwa, Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Dg Maro Bin Coi pergi menuju rumah kosong tersebut untuk menyimpan sapi dan setelah sampai Terdakwa mengikat sapi tersebut dan menyimpannya lalu terdakwa pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23:00 Wita terdakwa menuju ke bekas galian tambang pasir di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kab Takalar yang dimana dilokasi tersebut juga ada Sdr Juma Dg Rate (DPO Nomor:DPO/01/XII/2025/Reskrim) , Saksi Dg Maro Bin Coi, Saksi Zainuddin Dg Bunga (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim) kemudian sesampainya Terdakwa Bersama Saksi Heri Dg Majja sapi tersebut disembilih dan di potong olek Sdr Muang dan setelah dipotong Terdakwa langsung ikut menguliti dan memotong daging sapi tersebut hingga selesai dan menaruh daging sapi didalam karung yang selanjutnya diangkut oleh terdakwa ke pinggir jalan untuk dibawa oleh Sdr Tompel ( DPO Nomor : DPO/03/XII/2025/Reskrim ) Bahwa setelah daging sapi tersebut diangkut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya
  • Bahwa setelah sapi tersebut dibeli oleh Sdr Tompel (DPO Nomor: DPO /03/XII/2025/Reskrim ) lalu terdakwa menerima uang dari Saksi Maluddin Dg Rewa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga menerima tulang sapi untuk dikonsumsi
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa sapi yang dibawa oleh Saksi Heri Dg Majja dan saksi Maluddin Dg Rewa kerumahnya Adalah sapi yang diambil tanpa sepengtahuan dan tanpa seizin pemiliknya yakni merupakan milik saksi korban Mappa Dg Nakku.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa Basir Dg Tompo pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Lingkungan Palekko III Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya terdakwa berada dirumahnya di kampung Pannaraka Lingkungan Palekko III Kel. Palekko Kec. Polongbangkeng Utara Kab Takalar yang sedang beristirahat kemudian tak lama kemudian datang Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa (dilakukan penuntutan terpisah) membawa hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi yang diambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dirumah Saksi korban Mappa Dg Nakku
  • Bahwa setelah Saksi Heri Dg Majja dan saksi Maluddin Dg Rewa datang di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dibangunkan dan diminta agar membawa sapi tersebut kemudian Terdakwa menyetujui dan pergi kepersawahan tempat Saksi Heri Dg Majja menunggu dan menjaga sapi.
  • Bahwa terdakwa Bersama Saksi Heri Dg Majja kemudian membawa sapi tersebut dengan berjalan kaki melewati area persawahan menuju rumah saksi Dg Maro Bin coi (dilakukan penuntutan terpisah) dan sesampainya menyampaikan “ada sapi yang saya bawa dimana bisa disembunyikan” lalu saksi Dg Maro Bin Coi menunjukkan tempat penyimpanan yang aman yakni disebuah rumah kosong di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panranuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kab Takalar sehingga Terdakwa, Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Dg Maro Bin Coi pergi menuju rumah kosong tersebut untuk menyimpan sapi dan setelah sampai Terdakwa mengikat sapi tersebut dan menyimpannya lalu terdakwa pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23:00 Wita Terdakwa menuju ke bekas galian tambang pasir di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kab Takalar yang dimana dilokasi tersebut juga ada Sdr Juma Dg Rate (DPO Nomor:DPO/01/XII/2025/Reskrim) , Saksi Dg Maro Bin Coi, Saksi Zainuddin Dg Bunga (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim) kemudian sesampainya Terdakwa Bersama Saksi Heri Dg Majja sapi tersebut disembilih dan di potong olek Sdr Muang dan setelah dipotong terdakwa langsung ikut menguliti dan memotong daging sapi tersebut hingga selesai dan menaruh daging sapi didalam karung yang selanjutnya diangkut oleh Terdakwa ke pinggir jalan untuk dibawa oleh Sdr Tompel ( DPO Nomor : DPO/03/XII/2025/Reskrim ) Bahwa setelah daging sapi tersebut diangkut kemudian terdakwa pulang kerumahnya
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa sapi yang diambil oleh Saksi Heri Dg majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa tersebut hingga sapi tersebut dipotong yakni untuk mendapatkan keuntungan apabila sapi tersebut terjual yang dimana setelah daging sapi tersebut dibeli oleh Sdr Tompel ( DPO Nomor : DPO/03/XII/2025/Reskrim ) selanjutnya terdakwa menarik keuntungan dari Saksi Maluddin Dg Rewa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa juga mendapatkan tulang sapi untuk dikonsumsi.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa sapi yang dibawa oleh Saksi Heri Dg Majja dan saksi Maluddin Dg Rewa kerumahnya Adalah sapi yang diambil tanpa sepengtahuan dan tanpa seizin pemiliknya yakni merupakan milik saksi korban Mappa Dg Nakku.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya