Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Tka 1.RUSLAN DG NUNTUNG BIN MAMMA
2.HJ. ROSNAWATI DG NGANI BINTI MAMMA
3.MUH. RUSLI DG LILI BIN MAMMA
4.MUHAMMAD RIDWAN BIN MAMMA
1.PABU DG BELLA BIN MAMANG
2.JUNNIATI DG RAMPU BINTI PADDA
3.RAHMANASARI BINTI PATAHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLAN DG NUNTUNG BIN MAMMA
2HJ. ROSNAWATI DG NGANI BINTI MAMMA
3MUH. RUSLI DG LILI BIN MAMMA
4MUHAMMAD RIDWAN BIN MAMMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PABU DG BELLA BIN MAMANG
2JUNNIATI DG RAMPU BINTI PADDA
3RAHMANASARI BINTI PATAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan Rasyid, S.H.PABU DG BELLA BIN MAMANG
2Ridwan Rasyid, S.H.JUNNIATI DG RAMPU BINTI PADDA
3Ridwan Rasyid, S.H.RAHMANASARI BINTI PATAHAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), serta Sita Hak Milik yang di laksanakan;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Nomor 71/Pdt.G/2024/PA.Tkl, Nomor 140/Pdt.G/2024/PTA.Mks, Nomor 155/Pdt.P/2025/PA.Tkl, tidak salah menerapkan Hukum Judex Factie dalam perkara putusan tersebut tidak bertentangan dengan Hukum dan atau Undang-Undang;
  4. Menghukum Para Tergugat I, II, dan III untuk mengembalikan tanah yang dikuasai oleh masing-masing Tergugat, berdasarkan Sertifikat Nomor 161, dengan luas 3.278 m?2;, terletak di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
    Tergugat I (Pabu Dg. Bella Bin Mamang) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 304 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
    - Sebelah Utara: Tergugat III Rahmanasari Binti Patahan
    - Sebelah Timur: Tanah milik H. Mannu dan Hj. Cilo
    - Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
    - Sebelah Selatan: Tanah milik Para Penggugat
    Untuk Tergugat II (Juniati Dg. Rampu Binti Padda) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 380 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
    - Sebelah Utara: Tanah milik Para Penggugat
    - Sebelah Timur: Tanah milik Para Penggugat
    - Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
    - Sebelah Selatan: Tanah milik Para Penggugat
    Untuk Tergugat III (Rahmanasari Binti Patahan) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 304 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
    - Sebelah Utara: Tanah milik Para Penggugat
    - Sebelah Timur: Tanah milik H. Mannu dan Hj. Cilo
    - Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
    - Sebelah Selatan: Tergugat I Pabu Dg. Bella Bin Mamang
    Para Tergugat masing-masing wajib mengembalikan tanah yang mereka kuasai tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong, tidak ada bangunan atau benda apa pun, dan tanpa syarat.
  5. Menghukum Para Tergugat I, II, III untuk membayar kerugian Para Penggugat baik secara Material dan maupun Immaterial. Kerugian material sebesar Rp. 491.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat I, II, III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak