Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa Suyitno alias Inno Bin Andi Sudirman bersama-sama dengan anak saksi Arlangga alias Angga dan Anak saksi Muhammad Thamrin alias Thamrin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 15:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lapangan Makkatang Daeng Sibali Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal terdakwa Suyitno alias inno bersama dengan anak saksi Arlangga dan anak saksi Muhammad Thamrin sedang duduk-duduk di Lapangan Makattang Dg Sibali tepatnya di jogging track sebelah barat untuk melihat latihan baris-berbaris. Setelah itu terdakwa kefikiran mengambil sepeda motor karena melihat banyak motor terparkir dan situasi yang yang lumayan sepi karena memasuki waktu shalat ashar sehingga terdakwa mengajak anak saksi arlangga dan anak saksi muhammad Thamrin untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya terdakwa Bersama anak saksi arlangga dan anak saksi muhammad Thamrin berboncengan tiga pergi ke tribun lapangan menggunakan sepeda motor merek yamaha mio fino premium warna coklat dengan nomor polisi DD 6432 MT lalu memarkir sepeda motor tersebut di parkiran dekat tangga tribun sebelah Selatan.
- Bahwa sesampainya di sebelah selatan tribun utama lapangan Makattang Dg Sibali terdakwa naik keatas tribun untuk melihat kondisi sekitar dan saat keadaan sepi terdakwa lalu menyuruh Anak saksi Muhammad Thamrin menjaga ditangga tribun sebelah selatan tersebut sedangkan anak saksi Arlangga menjaga dan mengawasi situasi di ujung tangga bawah samping kiri tersebut kemudian terdakwa melihat 2 buah kunci motor disamping tas dan terdakwa mengatakan “Cini-ciniko rong tau, eroka angngallei anjo kuncia” yang artinya “tolong perhatikan orang-orang , saya mau ambil itu kunci” sehingga terdakwa yang mempunyai kesempatan dan melihat keadaan yang sedang sepi langsung mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa bersama anak saksi Arlangga dan anak saksi Muhammad Thamrin turun dari tribun utama menuju keparkiran bagian selatan tribun utama Lapangan Makkattang Dg Sibali dimana anak saksi Alya Azzahrah memarkir motornya. setelah sampai diparkiran itu terdakwa mengatakan “ ajagako rong, erokka ngakke motor” yang artinya tolong kalian menjaga situasi karena saya ingin mengambil motor” yang mana anak saksi Arlangga dan Anak saksi Muhammad Thamrin kemudian bersiap diatas motor yang digunakan tadi sambil menjaga situasi disekitar kemudian terdakwa mendekati sebuah motor dan mencoba kunci yang diambil diatas tribun tadi dengan cara memasukkan 1 (satu) kunci dengan ciri ciri kunci merek yamaha ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 namun kunci tersebut tidak cocok kemudian terdakwa mencoba ke 1 (satu) unit sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU dengan cara memasukkan kunci yang bukan aslinya tersebut ke stop kontak sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU milik korban Amir dg Tayang yang saat itu digunakan oleh anaknya yakni anak saksi Alya Azzahra lalu membuka kunci leher sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci dengan ciri ciri merek Yamaha tersebut dan setelah kunci leher terbuka terdakwa menyalakan motor tersebut dan motor tersebut menyala sehingga terdakwa langsung mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU lalu meninggalkan lapangan Makkattang Dg Sibali di ikuti oleh Anak Saksi Arlangga dan Anak Saksi Muhammad Thamrin dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya digunakan.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU terdakwa menuju ke Makassar dan hendak menjual motor tersebut namun diperjalanan motor tersebut bannya kempes sehingga belum sempat untuk dijual.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suyitno alias inno bersama dengan anak saksi Arlangga dan anak Saksi Muhammad Thamrin (berkas penuntutan terpisah) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU dengan nomor rangka: MH31KP00CDJ596130 dan nomor mesin : 1KP596151 tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya menyebabkan saksi Korban Amir Dg Tayang Bin Lesso Dg Ta’le mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa Suyitno alias Inno Bin Andi Sudirman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP -------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa Suyitno alias Inno Bin Andi Sudirman bersama-sama dengan anak saksi Arlangga alias Angga dan Anak saksi Muhammad Thamrin alias Thamrin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 15:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lapangan Makkatang Daeng Sibali Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal terdakwa Suyitno alias Inno Bin Andi Sudirman bersama dengan anak saksi Arlangga dan anak saksi Muhammad Thamrin sedang duduk-duduk di Lapangan Makattang Dg Sibali tepatnya di jogging track sebelah barat untuk melihat latihan baris-berbaris. Setelah itu terdakwa kefikiran mengambil sepeda motor karena melihat banyak motor terparkir dan situasi yang yang lumayan sepi karena memasuki waktu shalat ashar sehingga terdakwa mengajak Anak Saksi Arlangga dan Anak Saksi Muhammad Thamrin untuk mengambil sepeda motor kemudian Anak Saksi Arlangga dan Anak Saksi Muhammad Thamrin mengikuti ajakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa Bersama Anak Saksi Arlangga dan Anak Saksi Muhammad Thamrin berboncengan tiga pergi ke tribun lapangan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio Fino Premium warna coklat dengan nomor polisi DD 6432 MT lalu memarkir sepeda motor tersebut di parkiran dekat tangga tribun sebelah Selatan.
- Bahwa sesampainya di sebelah selatan tribun utama lapangan Makattang Dg Sibali terdakwa naik keatas tribun untuk melihat kondisi sekitar dan saat keadaan sepi terdakwa lalu menyuruh Anak saksi Muhammad Thamrin menjaga ditangga tribun sebelah selatan tersebut sedangkan anak saksi Arlangga menjaga dan mengawasi situasi di ujung tangga bawah samping kiri tersebut kemudian terdakwa melihat 2 buah kunci motor disamping tas dan terdakwa mengatakan “Cini-ciniko rong tau, eroka angngallei anjo kuncia” yang artinya “tolong perhatikan orang-orang , saya mau ambil itu kunci” sehingga terdakwa yang mempunyai kesempatan dan melihat keadaan yang sedang sepi langsung mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa bersama anak saksi Arlangga dan anak saksi Muhammad Thamrin turun dari tribun utama menuju keparkiran bagian selatan tribun utama Lapangan Makkattang Dg Sibali dimana anak saksi Alya Azzahrah memarkir motornya. setelah sampai diparkiran itu terdakwa mengatakan “ ajagako rong, erokka ngakke motor” yang artinya tolong kalian menjaga situasi karena saya ingin mengambil motor” yang mana anak saksi Arlangga dan Anak saksi Muhammad Thamrin kemudian bersiap diatas motor yang digunakan tadi sambil menjaga situasi disekitar kemudian terdakwa mendekati sebuah motor dan mencoba kunci yang diambil diatas tribun tadi dengan cara memasukkan 1 (satu) kunci dengan ciri ciri kunci merek yamaha ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 namun kunci tersebut tidak cocok kemudian terdakwa mencoba ke 1 (satu) unit sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU dan ternyata kunci tersebut cocok sehingga terdakwa menyalakan motor tersebut dan terdakwa langsung mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU meninggalkan Lapangan Makkatang Daeng Sibali di ikuti oleh Anak Saksi Arlangga dan Anak Saksi Muhammad Thamrin dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya digunakan.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU terdakwa menuju ke Makassar dan hendak menjual motor tersebut namun belum sempat untuk dijual kemudian terdakwa diamankan oleh pihak Polres Takalar..
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suyitno alias inno bin Andi Sudirman bersama dengan anak saksi Arlangga dan anak Saksi Muhammad Thamrin (berkas penuntutan terpisah) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DD 6940 NU dengan nomor rangka: MH31KP00CDJ596130 dan nomor mesin : 1KP596151 tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya menyebabkan saksi Korban Amir Dg Tayang Bin Lesso Dg Ta’le mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa Suyitno alias Inno Bin Andi Sudirman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -------------------- |