Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Tka Siara Dg Singara 1.Hadasari Dg Ngugi
2.Lahuddin Dg Lau
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 18/Pdt.G/2024/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Siara Dg Singara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiSiara Dg Singara
Tergugat
NoNama
1Hadasari Dg Ngugi
2Lahuddin Dg Lau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah yang di tempati dan dikuasai oleh Tergugat I, seluas ± 100 M2 ( kurang lebih seratus meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan rumah Syamsuar Dg Rate;
  • Timur berbatasan Jalanan Desa;
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik Saraila Bin Badollah rumah Tergugat II;
  • Barat berbatasan dengan Rumah H. Abd. Karim Sese;

serta tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat II, seluas ± 100 M2

( kurang lebih seratus meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan tanah milik Saraila Bin Badollah rumah Tergugat I;
  • Timur berbatasan Jalanan Desa;
  • Selatan berbatasan dengan rumah Baco Dg Ngawing;
  • Barat berbatasan dengan Rumah H. Abd. Karim Sese;

adalah bahagian dari tanah darat milik Saraila Bin Badollah pada Persil Nomor. I D.I  Kohir Nomor 712 CI seluas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) terletak di Dusun Karama Selatan Desa Biring Kassi Dahulu Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar;

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengakui serta mempertahankan obyek sengketa sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan objek sengketa adalah milik alm. Saraila Bin Badollah orang tua nenek  Penggugat;

5     Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara yang sah;

  1.      Melaksanakan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya;

8    Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa adalah sah;

9     Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak