Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT Alias MAMAT Bin RAHIM pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Taman Kota Takalar Ling. Pari’risi, Kel. Pattallasang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu 22 Juni 2025 pukul 21.00 Wita Terdakwa berpapasan dengan temannya yaitu Sdr. SAPRI (DPO sebagaimana Nomor: DPO/09/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba) di dekat lokasi pesta keluarga terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar, kemudian terdakwa hendak kembali ke rumah keluarganya namun Sdr. SAPRI (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dirinya, namun Terdakwa menyuruh Sdr. SAPRI (DPO) untuk datang ke lokasi pesta keluarga Terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar.
- Bahwa kemudian pada hari Senin 23 Juni sekira pukul 02.00 Wita sdr. SAPRI (DPO) datang kembali menemui Terdakwa di lokasi pesta keluarga Terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar kemudian Sdr. SAPRI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut bersama-sama menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli yaitu Saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG SIKKI dan Saksi NAWIR ANWAR Bin ANWAR merupakan bagian dari Unit Opsnal Reserse Narkotika yang sedang melakukan upaya pengungkapan atas laporan informasi Masyarakat perihal dugaan peredaran narkotika, kemudian terdakwa dijanjikan oleh Sdr. SAPRI (DPO) imbalan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama Sdr. SAPRI (DPO) berangkat berboncengan menuju ke Taman Kota Takalar kemudian ditengah perjalanan terdakwa menerima kemasan rokok Class Mild berisi Narkotika Jenis sabu dari Sdr. SAPRI (DPO)
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wita terdakwa dan Sdr. SAPRI (DPO) tiba di Taman Kota Takalar dan Sdr. SAPRI (DPO) menyuruh dan mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan kemasan rokok Class Mild yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada para Saksi, kemudian terdakwa masuk dan menemui para saksi yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut namun Sdr. SAPRI (DPO) menunggu di pinggir jalan, setelah terdakwa menyerahkan kemasan rokok tersebut kemudianTerdakwa langsung ditangkap oleh Para Saksi yang merupakan Unit Opsnal Reserse Narkotika sedangkan Sdr. SAPRI (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, sehingga terdakwa dilakukan penggeledahan dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. 2923/NNF/VI/2025, Tanggal 30 Juni 2025 yang berkesimpulan : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,3013 gram dengan nomor barang bukti 6790/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RAHMAT Alias MAMAT Bin RAHIM dengan nomor barang bukti 6791/2025/NNF adalah benar positif atau mengandung metamfetamina sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT Alias MAMAT Bin RAHIM pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Taman Kota Takalar Ling. Pari’risi, Kel. Pattallasang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu 22 Juni 2025 pukul 21.00 Wita Terdakwa berpapasan dengan temannya yaitu Sdr. SAPRI (DPO sebagaimana Nomor: DPO/09/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba) di dekat lokasi pesta keluarga terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar, kemudian terdakwa hendak kembali ke rumah keluarganya namun Sdr. SAPRI (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dirinya, namun Terdakwa menyuruh Sdr. SAPRI (DPO) untuk datang ke lokasi pesta keluarga Terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar.
- Bahwa kemudian pada hari Senin 23 Juni sekira pukul 02.00 Wita sdr. SAPRI (DPO) datang kembali menemui Terdakwa di lokasi pesta keluarga Terdakwa di Cikoang, Kec. Laikang, Kab. Takalar kemudian Sdr. SAPRI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut bersama-sama menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli yaitu Saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG SIKKI dan Saksi NAWIR ANWAR Bin ANWAR merupakan bagian dari Unit Opsnal Reserse Narkotika yang sedang melakukan upaya pengungkapan atas laporan informasi Masyarakat perihal dugaan peredaran narkotika, kemudian terdakwa dijanjikan oleh Sdr. SAPRI (DPO) imbalan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama Sdr. SAPRI (DPO) berangkat berboncengan menuju ke Taman Kota Takalar kemudian ditengah perjalanan terdakwa menerima kemasan rokok Class Mild berisi Narkotika Jenis sabu oleh Sdr. SAPRI (DPO).
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wita terdakwa dan Sdr. SAPRI (DPO) tiba di Taman Kota Takalar dan Sdr. SAPRI (DPO) menyuruh dan mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan kemasan rokok Class Mild yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada para Saksi, kemudian terdakwa masuk dan menemui para saksi yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut namun Sdr. SAPRI (DPO) menunggu di pinggir jalan, setelah terdakwa menyerahkan kemasan rokok tersebut kemudianTerdakwa langsung ditangkap oleh Para Saksi yang merupakan Unit Opsnal Reserse Narkotika sedangkan Sdr. SAPRI (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, sehingga terdakwa dilakukan penggeledahan dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. 2923/NNF/VI/2025, Tanggal 30 Juni 2025 yang berkesimpulan : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,3013 gram dengan nomor barang bukti 6790/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RAHMAT Alias MAMAT Bin RAHIM dengan nomor barang bukti 6791/2025/NNF adalah benar positif atau mengandung metamfetamina sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |