Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tka Hasan Rani Drs. Muhammad Jufri, M.PD. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasan Rani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. Muhammad Jufri, M.PD.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Madrasah Tsanawiyah Mts Kanaeng
2Syarifuddin
3Syamsuddin Pasang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengkata berupa sebidang tanah seluas: seluas: 6.083 M2, terletak di Desa Bontokanan sekarang Desa Kanaeng, Dusun Rita, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang:

-     Utara   : H. Tobo, Kemna, Kep. RI Workshop Kejuruan dan Dg. Mona;

-     Timur   : Dg. Nuru;

-     Selatan : Jalanan;

-     Barat   : Sampara Dg. Cendang, T. Dg. Ngago;

Adalah milik almarhum SANGKALA Dg. KASENG, yang sekarang digantikan oleh seluruh ahli warisnya termasuk PENGGUGAT.

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan batal demi hukum peralihan hak jual beli antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I atas Objek Sengketa seluas: 2.663 M2 dengan batas-batas:

-     Utara   : H. Baharuddim Tobo;

-     Timur   : Rauf Dg. Sila;

-     Selatan : Jalanan;

-     Barat   : Syarifuddin (TURUT TERGUGAT I).

  1. Menyatakan batal demi hukum peralihan hak jual beli antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II atas Objek Sengketa seluas: 486 M2, dengan batas-batas:

-     Utara   : alm. SANGKALA Dg. KASENG;

-     Timur   : Mts. KANAENG;

-     Selatan : Jalanan;

-     Barat   : Sampara Dg. Cendang.

  1. Menyatakan batal demi hukum peralihan hak jual beli antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT III atas Objek Sengketa seluas: 486 M2, dengan batas-batas:

-     Utara   : alm. SANGKALA Dg. KASENG;

-     Timur   : Dg. Nuru;

-     Selatan : Jalanan;

-     Barat   : Syarifuddin.

  1. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala perbuatan hukum TERGUGAT dan surat-surat yang timbul di atas objek sengketa sepanjang menyangkut TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT beserta para TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan & menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
  4. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak