Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HUSAIN, SE Alias HUSAIN Daeng SIAMA, pada tanggal 7 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Tabaringan Kel.Bonto Lebang Kec. Galesong Utara Kab.Takalar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar “memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tahun 1998 terdakwa menawarkan kepada saksi H. Muh. Yasin Mangung untuk membeli sawah milik terdakwa dengan luas 13.042 m2, dimana saat itu terdakwa menunjukkan kepada saksi H. Muh. Yasin Mangung alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 359/Bonto Lebang. Mengetahui hal tersebut saksi H. Muh. Yasin Mangung kemudian menyetujui untuk membeli tanah sawah milik terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya setelah itu saksi H. Muh.Yasin Mangung kemudian membeli sawah dari terdakwa yang terletak di Dusun Tabaringan Kel. Bontolebang Kec.Galesong Utara Kab. Takalar dengan luas 13.042 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No.141/GU/X/1998 Tanggal 17 Oktober 1998. Bahwa setelah saksi H. Muh. Yasin Mangung membeli lokasi sawah milik terdakwa selanjutnya berdasarkan AJB tersebut saksi H. Muh. Yasin Mangung melakukan pengurusan balik nama pada SHM No. 359/Bonto Lebang dan tangggal 22 Desember 2020 SHM tersebut telah beralih kepemilikannya kepada saksi H. Muh. Yasin Mangung.
- Bahwa setelah saksi H. Muh. Yasin Mangung membeli lokasi tersebut selanjutnya saksi H. Muh. Yasin Mangung menggunakan lokasi tersebut sebagai lokasi persawahan. Selanjutnya pada sekitar bulan Januari tahun 2024 saksi H. Muh. Yasin Mangung melihat terdapat spanduk di atas lokasi sawah miliknya dengan tulisan “PEMBERITAHUAN TANAH INI BERSIFAT HAK MILIK NO. 359/ BONTO LEBANG AN. HUSAIN DAENG SIAMA SARJANA EKONOMI LUAS : 13.042 M2 TELAH DIJUAL: 10.000 M2 DEMIKIAN UNTUK DIKETAHUI“. Mengetahui hal tersebut saksi H. Muh. Yasin Mangung melalui Penasihat hukumnya Yaddi, DJ & Associates Advocate kemudian memberikan somasi kepada terdakwa dengan somasi Nomor: 01/YA/I/2024 tanggal 7 Januari 2024. Akan tetapi setelah menerima somasi tersebut terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran yang diberikan saksi H. Muh. Yasin Mangung, bahkan terdakwa melakukan penggantian spanduk dan kembali memasang spanduk yang bertuliskan “PEMBERITAHUAN TANAH INI BERSIFAT HAK MILIK NO. 359/ BONTO LEBANG AN. HUSAIN DAENG SIAMA SARJANA EKONOMI LUAS : 13.042 M2 TELAH DIJUAL : 10.000 M2 KEPADA H. MUH YASIN MANGUNG SISA : 3.042 M2 BELUM DIJUAL, SISA YANG BELUM DIJUAL DI BAWAH PENGAWASAN LSM GMBI WILTER SULSEL, DEMIKIAN UNTUK DIKETAHUI”. Bahwa mengetahui jika terdakwa tidak mengindahkan somasi yang diberikan, selanjutnya saksi H. Muh. Yasin Mangung melalui Penasihat hukumnya Yaddi, DJ & Associates Advocate kembali memberikan somasi kepada terdakwa dengan somasi Nomor: 02/YA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024, namun hingga saat ini somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh terdakwa.
- Bahwa lokasi sawah berdasarkan SHM No.359/Kel.Bonto Lebang yang dibeli saksi H. Muh. Yasin Mangung juga telah dilakukan pengukuran ulang pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 oleh pihak BPN Kabupaten Takalar. Adapun hasil pengukuran ulang tersebut yaitu : Luas Lokasi sesuai dengan sertifikat hak milik No 359/Kel.Bonto Lebang yaitu seluas 13.042 M2 (tiga belas ribu empat puluh dua meter persegi). Sehingga terdakwa tidak memiliki hak atas lokasi sawah yang saat ini terdapat papan bicara berupa spanduk yang dipasang oleh terdakwa.
?Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana |