Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
RAMLI TATA ALIAS SIAMA BIN ABDUL KADIR TATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-84/P.4.32/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI TATA ALIAS SIAMA BIN ABDUL KADIR TATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      ---------- Bahwa Terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA dan memesan shabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk
    Lk. ADI Dg. NABA (DPO), sehingga Terdakwa menghubungi penjual shabu yang Terdakwa sebut dengan panggilan “PAK ANDI” untuk memesan shabu dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) pergram. Keesokan harinya, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, saksi RAMLI SYAHRIL kembali menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa kembali meminta agar Saksi RAMLI SYAHRIL menunggu, kemudian pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WITA, penjual shabu “PAK ANDI” menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan shabu pesanan Terdakwa telah siap sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju ke Kab. Soppeng dari Kota Makassar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King Warna Biru dengan No. Pol DD 5572 WV milik Terdakwa untuk mengambil shabu. Setibanya di Kab. Soppeng pada pukul 12.00 Wita, Terdakwa pergi ke sekitar Pasar Tajuncu, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng sesuai dengan arahan penjual shabu “PAK ANDI” dan menunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga seorang lelaki yang tidak Terdakwa kenal datang dengan mengendarai sepeda motor matic dan menyerahkan paket shabu yang terbungkus dengan kaos kaki kepada terdakwa lalu langsung pergi. Setelah itu terdakwa dihubungi kembali oleh “PAK ANDI” yang menyampaikan paket yang baru saja diberikan kepada terdakwa berisi shabu sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) gram, kemudian terdakwa langsung pulang kembali ke Kota Makassar, namun di Tengah perjalanan Terdakwa sempat singgah di sebuah rumah sawah yang berada di Kabupaten Barru untuk membuka bungkusan tersebut dan membagi 1 (satu) sachet shabu yang berada di dalam bungkusan menjadi 3 (tiga) bagian, dengan berat masing-masing diperkirakan oleh Terdakwa sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) gram, lalu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya;
  • Bahwa sepanjang perjalanan, saksi RAMLI SYAHRIL berulang kali menghubungi Terdakwa untuk memastikan ketersediaan shabu dan bersepakat untuk bertemu di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sesampainya di sana, sekira pukul 19.30 Wita, terdakwa bertemu dengan saksi RAMLI SYAHRIL yang datang bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA, lalu terdakwa bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL dan Lk. ADI Dg. NABA sempat masuk ke dalam rumah, kemudian pada saat saksi RAMLI SYAHRIL sedang duduk di kursi bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA barulah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan lilitan lakban hitam yang telah terdakwa bagi sebelumnya kepada saksi RAMLI SYAHRIL. Selanjutnya saksi RAMLI SYAHRIL menyerahkan 1 (satu) sachet shabu tersebut kepada Lk. ADI Dg. NABA, lalu saksi RAMLI SYAHRIL berdiri dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa sambil menyampaikan akan membayar sisanya setelah memperoleh bayaran dari Lk. ADI Dg. NABA. Setelah itu, Lk. ADI Dg. NABA menyimpan 2 (dua) sachet yang sudah dibagi di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh saksi RAMLI SYAHRIL, lalu saksi RAMLI SYAHRIL bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA pergi meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) sachet sachet plastik berisi shabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa serahkan kepada Saksi RAMLI SYAHRIL merupakan pesanan dari Lk. ADI Dg. NABA (DPO) yang selanjutnya dibagi oleh Lk. ADI Dg. NABA (DPO) menjadi 2 (dua) sachet yang memuat shabu masing-masing kurang lebih sebanyak 5 (lima) gram dan berat total kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang ditemukan dalam penguasaan Saksi RAMLI SYAHRIL pada saat penangkapan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2462 / NNF / VI / 2026 tanggal 22 Juni 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2461 / NNF / VI / 2026 tanggal 22 Juni 2026  dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, dan diketahui serta ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Takalar maka diketahui 2 (dua) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,4921 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA adalah positif mengandung metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah untuk menjualnya kembali kepada Lk. ADI Dg. NABA (DPO) demi memperoleh keuntungan. Hal mana tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

 

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa Bahwa Terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, ketika saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dan memesan shabu untuk Lk. ADI Dg. NABA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh gram) dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga keesokan harinya pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 05.00 Wita terdakwa berangkat ke Kab. Soppeng untuk mengambil shabu sesuai pesanan Saksi RAMLI SYAHRIL dan tiba pada pukul 12.00 Wita, tepatnya bertempat di Pasar Tajuncu, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dari penjual shabu yang terdakwa panggil dengan sebutan “PAK ANDI”, kemudian terdakwa kembali pulang ke arah Kota Makassar, namun Terdakwa sempat singgah di sebuah rumah sawah yang berada di Kabupaten Barru untuk membuka bungkusan tersebut dan membagi shabu dalam bungkusan menjadi 3 (tiga) bagian, dengan berat masing-masing diperkirakan oleh terdakwa sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa dalam perjalanan pulang, terdakwa sempat berkomunikasi dengan saksi RAMLI SYAHRIL dan sepakat untuk bertemu di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sesampainya di sana, sekira pukul 19.30 Wita, terdakwa bertemu dengan saksi RAMLI SYAHRIL yang datang bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA, lalu terdakwa bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL dan Lk. ADI Dg. NABA sempat masuk ke dalam rumah, kemudian pada saat saksi RAMLI SYAHRIL sedang duduk di kursi bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA barulah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan lilitan lakban hitam yang telah terdakwa bagi sebelumnya kepada saksi RAMLI SYAHRIL. Selanjutnya saksi RAMLI SYAHRIL menyerahkan 1 (satu) sachet shabu tersebut kepada Lk. ADI Dg. NABA, yang kemudian membagi 1 (satu) sachet shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian. Setelah itu, Lk. ADI Dg. NABA menyimpan 2 (dua) sachet yang sudah dibagi di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh saksi RAMLI SYAHRIL, lalu saksi RAMLI SYAHRIL bersama dengan Lk. ADI Dg. NABA pergi meninggalkan rumah terdakwa menuju ke Kab. Takalar dengan mengendarai sepeda motor;
  • Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 22.30 Wita, Saksi RAMLI SYAHRIL yang sedang singgah di Indomaret yang berada di Jalan Poros Galesong Utara, Kabupaten Takalar, telah tertangkap tangan menguasai 2 (dua) sachet plastik bening berisi shabu dengan lilitan lakban hitam, yang berasal dari Terdakwa RAMLI TATA, sehingga dilakukan pula penangkapan terhadap terdakwa RAMLI TATA;
  • Bahwa adapun barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik dengan lilitan lakban hitam berisi shabu dengan total kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi RAMLI SYAHRIL adalah berasal dari 1 (satu) sachet sachet plastik berisi shabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa serahkan kepada Saksi RAMLI SYAHRIL sebelumnya dan dibagi menjadi 2 (dua) sachet oleh Lk. ADI Dg. NABA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2462 / NNF / VI / 2026 tanggal 22 Juni 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2461 / NNF / VI / 2026 tanggal 22 Juni 2026  dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, dan diketahui serta ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Takalar maka diketahui 2 (dua) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,4921 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA adalah positif mengandung metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa RAMLI TATA Alias SIAMA Bin ABDUL KADIR TATA bersama dengan saksi RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI Bin MUHAMMAD SYAHRIL bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun  2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun  2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya