Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Tka HJ. MARIANI, HR KETUA KUD HARAPAN GALESONG UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MARIANI, HR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUA KUD HARAPAN GALESONG UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah lahan objek Sengketa Persil 77b S4 Kohir 2381 CI, dengan luas kurang lebih 0,20 Ha yang terletak di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah milik Ahli waris Almarhumah BUNGADAENG BINTI TAPPA serta mengembalikan lokasi objek tanah sengketa seperti semula atau sediakala (Reestitutio In Integrum)., kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa tergugat I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum mengakui objek tanah sengketa dalam buku Letter C, yang belum pernah dipindah tangankan baik jual beli maupun hibah kepada siapapun dan masih atas nama milik Almarhum BUNGADAENG BINTI TAPPA dilompo’ Putja Persil 77b S4 Kohir 2381 CI, dengan luas kurang lebih 0,20 Ha yang terletak di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagia berikut :
    • Sebelah Utara                           : Jalan Pendidikan
    • Sebelah Timur                           : H. Kulle
    • Sebelah Selatan                       : Wasri Dg. Kulle/H. Rurung
    • Sebelah Barat                           : Jalan Poros Galesong Utara
  4. Menghukum kepada Tergugat I, untuk menyerahkan lokasi objek tanah sengketa kepada Penggugat Ahli waris Almarhumah BUNGADAENG BINTI TAPPA, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas isinnya bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  5. Menghukum kepada Tergugat I, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah);
  6. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat I,
  7. Menghukum kepada Tergugat I, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak