Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Tka BURHAN DG. RANI Bin TIBI DG. TARRU 1.MUH. ALI DG.RAPI Bin TIBI DG.TARRU
2.RAHMATIA DG.KEBO alias LE'LENG DG. KEBO Binti TIBI DG.TARRU
3.HAMZAH DG.RAGA Bin TIBI DG.TARRU
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BURHAN DG. RANI Bin TIBI DG. TARRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. SALEH, S.HBURHAN DG. RANI Bin TIBI DG. TARRU
Tergugat
NoNama
1MUH. ALI DG.RAPI Bin TIBI DG.TARRU
2RAHMATIA DG.KEBO alias LE'LENG DG. KEBO Binti TIBI DG.TARRU
3HAMZAH DG.RAGA Bin TIBI DG.TARRU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah dari dari Objek Sengketa berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanggal 25 Juni 2002;
  3. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Milik  Penggugat dengan Persil Nomor 24 D. I Kohir No.. ............... dengan ukuran 6,5 x 17 M atau Luas 110,5 M2 yang beralamat di Lingkungan Pattallassang Kel. Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar dengan Batas-batas sebagai berikut : -------------------------------

 

Sebelah Utara                     : S. Dg. Buang

Sebelah Timur                     : M. Dg. Sikki

Sebelah Selatan                   : M. Dg. Mangka

Sebelah Barat                     : Jl. Jenderal. S. Sukawati

 

  1. Menyatakan Akte Hibah 216/PPL/VII/2005 atas nama Hamzah Dg. Raga  (Tergugat) tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat atas Objek Sengketa tersebut;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Menerbitkan Akte Hibah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;
  3. Memerintahkan Kepada para Terguggat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa Syarat apapun;
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat I untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
  6. Membebankan kepada para Tergugat menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

 

SUBSIDER:

 

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak