Petitum |
PRIMAIR :
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa dengan Luas ±2000 m2 (dua ribu meter persegi)yang terletak di Dusun Pa’gannakang, Desa Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah milik Almarhum Bau Bin Njolo yang merupakan Ayah/Bapak dari Para Penggugat Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Kohir Nomor 332 C1 Persil Nomor 12a D1 tahun1968dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Hamsah Dg, Lalang
- Sebelah Barat : Jalan Poros Pa’gannakang-Cikoang
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Haris Dg Lau
- Sebelah Timur : Empang Milik Karaeng Sila
adalah tanah milik Bau Bin Njolo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Bau Bin Njolo (Almarhum)
- Menyatakan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat di atas tanah objek sengketa baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan Tanah objek sengketa kepada Bau Bin Njolo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Bau Bin Njolo (Almarhum) secara sukarela, tanpa syarat dan beban apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek sengketa dengan Luas ± 2000 m2 (dua ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Pa’gannakang, Desa Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Kohir Nomor 332 C1 Persil Nomor 12a D1 tahun 1968 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Hamsah Dg, Lalang
- Sebelah Barat : Jalan Poros Pa’gannakang-Cikoang
- Sebelah Selatan : Tannah Milik Haris Dg Lau
- Sebelah Timur : Empang Milik Karaeng Sila
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik ini, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan atas segala perhatian dan perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa Perkara ini, tak lupa kami haturkan terima kasih yang setinggi-tingginya. |