| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Tanggal Lahir Pada Paspor Pemohon;
- Menetapkan Bahwa IRA ERNAWATI DAENG NGIMI, Tanggal Lahir: Bontolanra, 31 Desember 1983, di Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dan IRA ERNAWATI DAENG NGIMI, di Paspor Tanggal Lahir: Bontolanra, 13 Desember 1983 adalah Satu orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor milik Pemohon agar sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tanggal Lahir tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|