Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Tka Muh Nurdin Bin IBRAHIM MUHARRAM DG SIKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Nurdin Bin IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hikmah, S.H.Muh Nurdin Bin IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1MUHARRAM DG SIKKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  Nomor 163/2024 sebagai dasar alas hak kepemilikan sah Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah eksisting seluas 1.300 (seribu tiga ratus) M?2; yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dengan batas-batas
    - Utara        : Berbatasan dengan tanah milik Sampara dg nyau;
    - Timur        : Berbatasan dengan tanah milik Miftah Fariz dan tanah dg sibali;
    - Selatan    : Berbatasan dengan tanah milik Saripah;
    - Barat         : Berbatasan dengan Jalanan umum
    adalah secara sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap tanah Objek Sengketa milik Penggugat tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 1.300 (seribu tiga ratus) M?2; yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian akibat penggarapan Objek Sengketa selama 9 (sembilan) tahun secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa seluas 1.300 M?2; tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik tanpa beban hukum apa pun;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak