Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2025/PN Tka 1.Astuti Azis
2.Aswil sawal azis
3.Akhzan Mubaraq Azis
4.Aslinda Azis
5.Azrida Maulidya
6.Azisa Azis
7.Asmawati Azis
8.Asnita Azis
8.Abdul Muhtalib
9.Hj. Surianti Dg Ratang
10.Hj. PatimasangbDg Ti'no
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astuti Azis
2Aswil sawal azis
3Akhzan Mubaraq Azis
4Aslinda Azis
5Azrida Maulidya
6Azisa Azis
7Asmawati Azis
8Asnita Azis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHAstuti Azis
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHAsnita Azis
3Abdul Hakiem saleh Djou. SHAsmawati Azis
4Abdul Hakiem saleh Djou. SHAzisa Azis
5Abdul Hakiem saleh Djou. SHAzrida Maulidya
6Abdul Hakiem saleh Djou. SHAslinda Azis
7Abdul Hakiem saleh Djou. SHAkhzan Mubaraq Azis
8Abdul Hakiem saleh Djou. SHAswil sawal azis
Tergugat
NoNama
1Abdul Muhtalib
2Hj. Surianti Dg Ratang
3Hj. PatimasangbDg Ti'no
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Nur Ridwan, S.HAbdul Muhtalib
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum menerima Perlawanan Eksekusi dari Para Pelawan.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik.
  3. Menyatakan  Para  Pelawan dan Terlawan III  adalah  ahli  waris yang sah dari Almarhum  Abdul Azis Manakku.
  4. Menyatakan  Para Pelawan  adalah  pemilik  sah atas objek jaminan berupa Tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 659 atas nama Abdul Azis Manakku (Almarhum), dengan luas 565 meter persegi terletak di lingkungan kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi selatan, dengan dengan batas-batas yaitu:
    Utara     : Tanah milik Mulyadi, Tanah Milik dr. H. Muh Ayub, Sp.Pd
    Timur      :  Ruko Milik Tahir Dg Se’re
    Selatan  :  Jalan Ke Perumahan Ananda Reski
    Barat      : Perumahan Ananda Reski
     
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam gugatan sederhana nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka tanggal 24 Februari 2025 tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan untuk di eksekusi atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor  659 atas nama Abdul Azis Manakku.
  6. Menyatakan menurut hukum menangguhkan pelaksanaan putusan /eksekusi atas tanah yang telah bersertpikat hak milik nomor 659  atas nama Ayah dari para pelawan.
  7. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan sertipikat Hak milik nomor 659 kepada para pelawan tanpa membayar ganti rugi
  8. Menghukum kepada Terlawan-terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak