Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
MUHAMMAD NASRUN Alias NASRUN Bin SAFARUDDIN DG. SIGOLLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-73/P.4.32/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASRUN Alias NASRUN Bin SAFARUDDIN DG. SIGOLLO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

                 Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRUN Alias NASRUN BIN SAFARUDDIN DG SIGOLLO pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Melati Dusun Galesong, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saksi korban SYAMSUL BAHRI DG. NIMBANG sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Melati Dusun Galesong, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Pada saat saksi korban sedang makan malam, saksi korban mendengar suara yang mengatakan "Sulukko mae, nibaji Daeng Talli" yang artinya "Keluar, Daeng Talli dipukul". Saksi korban kemudian keluar rumah menuju tempat dimana ayah saksi korban yaitu saksi SUDIRMAN DG TALLI dipukul oleh saksi JAMALUDDIN DG NGUNGJUNG dengan bermaksud melerai kejadian tersebut dengan cara merangkul tubuh ayahnya agar pertikaian tersebut berhenti. Setelah kejadian tersebut, saksi korban kemudian berjalan hendak pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ketika saksi korban melewati depan rumah saksi JAMALUDDIN DG NGUNJUNG, saksi korban melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa mendekati saksi korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang sebelumnya terselip di pinggang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghunus senjata tajam jenis badik tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Tusukan tersebut mengenai bagian perut saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Setelah ditusuk oleh Terdakwa, saksi korban memegang bagian perutnya menggunakan tangan kanan dan menyadari bahwa perutnya telah mengeluarkan darah. Kemudian saksi korban berkata "Nitoboka!" yang berarti "Saya ditikam atau ditusuk". Setelah kejadian tersebut, keluarga saksi korban segera membawa saksi korban ke Puskesmas Galesong, kemudian saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Nomor: VER/1282/VI/2026/FORENSIK tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, Sp.FM., M.Kes. selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Syamsul Bahri berusia tiga puluh dua tahun
  • Ditemukan perut yang telah ditutupi oleh kain kassa (perban), setelah luka dibuka tampak luka tusuk
  • Luk tersebut sesuai dengan luka akibat trauma tajam
  • Ditemukan dua luka robek yang terdiri dari satu luka robek pada sudut mata kiri dan satu luka robek pada telapak kaki kanan
  • Luka robek sesuai dengan luka akibat trauma tumpul
  • Akibat dari perlukaan tersebut diperlukan penjahitan, perawatan serta pengobatan luka, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan (konsul) ke dokter spesialis bedah saluran pencernaan untuk perawatan lanjutan
  • Pasien mendapatkan perawatan dan operasi dari tanggal 31 Mei 2026 sampai dengan 05 Juni 2026

                 Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRUN Alias NASRUN BIN SAFARUDDIN DG SIGOLLO pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Melati Dusun Galesong, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saksi korban SYAMSUL BAHRI DG. NIMBANG sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Melati Dusun Galesong, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Pada saat saksi korban sedang makan malam, saksi korban mendengar suara yang mengatakan "Sulukko mae, nibaji Daeng Talli" yang artinya "Keluar, Daeng Talli dipukul". Saksi korban kemudian keluar rumah menuju tempat dimana ayah saksi korban yaitu saksi SUDIRMAN DG TALLI dipukul oleh saksi JAMALUDDIN DG NGUNGJUNG dengan bermaksud melerai kejadian tersebut dengan cara merangkul tubuh ayahnya agar pertikaian tersebut berhenti. Setelah kejadian tersebut, saksi korban kemudian berjalan hendak pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ketika saksi korban melewati depan rumah saksi JAMALUDDIN DG NGUNJUNG, saksi korban melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa mendekati saksi korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang sebelumnya terselip di pinggang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghunus senjata tajam jenis badik tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Tusukan tersebut mengenai bagian perut saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Setelah ditusuk oleh Terdakwa, saksi korban memegang bagian perutnya menggunakan tangan kanan dan menyadari bahwa perutnya telah mengeluarkan darah. Kemudian saksi korban berkata "Nitoboka!" yang berarti "Saya ditikam atau ditusuk". Setelah kejadian tersebut, keluarga saksi korban segera membawa saksi korban ke Puskesmas Galesong, kemudian saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Nomor: VER/1282/VI/2026/FORENSIK tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, Sp.FM., M.Kes. selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Syamsul Bahri berusia tiga puluh dua tahun
  • Ditemukan perut yang telah ditutupi oleh kain kassa (perban), setelah luka dibuka tampak luka tusuk
  • Luk tersebut sesuai dengan luka akibat trauma tajam
  • Ditemukan dua luka robek yang terdiri dari satu luka robek pada sudut mata kiri dan satu luka robek pada telapak kaki kanan
  • Luka robek sesuai dengan luka akibat trauma tumpul
  • Akibat dari perlukaan tersebut diperlukan penjahitan, perawatan serta pengobatan luka, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan (konsul) ke dokter spesialis bedah saluran pencernaan untuk perawatan lanjutan
  • Pasien mendapatkan perawatan dan operasi dari tanggal 31 Mei 2026 sampai dengan 05 Juni 2026

                 Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya