Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2025/PN Tka 1.Jumannang Alias Daeng Nyau
2.Hj. Talla Alias Daeng Rannu
1.Andi Aidawaty Amirullah
2.Arman Syah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumannang Alias Daeng Nyau
2Hj. Talla Alias Daeng Rannu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Aidawaty Amirullah
2Arman Syah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR / BPN Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 32/Pdt.G/2022/PN.Tka Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 89/PDT/2023/PT.MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung RI di Tingkat Kasasi Nomor 4011 K/PDT/2023 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1307 PK/Pdt/2024.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II sebagai Pelawan yang benar (Good Opposant);
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 89/PDT/2023/PT.MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung RI di Tingkat Kasasi Nomor 4011 K/PDT/2023 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1307 PK/Pdt/2024.
  4. Menyatakan dan menetapkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 16 April 2025 Nomor 4/PEN.Pdt /Konstatering/2025/PN.Tka adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan penguasaan Pelawan I dan Pelawan II atas obyek sengketa adalah sah menurut hukum.
  6. Membebankan biaya perkara kepada para Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak