Bahwa ia terdakwa Per. MUSDALIFAH SYAHRIR, S.Si Binti SYAHRIR sejak tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2022 bertempat di Salaka Kel. Salaka Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara pada waktu itu korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN yang baru tiba dirumah temannya di Salaka Kel. Salaka Kec. Pattallassang Kab. Takalar dengan menggunakan sepeda motor lalu kemudian ditegur oleh adik dari terdakwa Per. MUSDALIFAH SYAHRIR, S.Si Binti SYAHRIR dengan mengatakan kepada korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN “ Kau sudah minum ya” kemudian dijawab oleh korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN dan mengatakan “iya saya sudah minum air putih” sehingga terdakwa Per. MUSDALIFAH SYAHRIR, S.Si Binti SYAHRIR emosi dan langsung mencekik leher depan korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri sehingga korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN mengalami luka lecet kemerahan dan akibat dari kejadian tersebut korban Lel. MUH. FADEL ABDURAHMAN masih dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari. ---------------------
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana |