Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak PEMOHON dari yang semula Muhammad Rayyanza Arsandi Wijaya menjadi Rayyanza Arsandi;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |