Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Tka Bunga Dg Tanang Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Pementahan Desa Lassang Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 35/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Bunga Dg Tanang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Pementahan Desa Lassang Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, SHPemerintah Daerah Kabupaten Takalar cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Pementahan Desa Lassang Barat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan RI cq. Lembaga Manajemen Aset Negara
2Kepala Kantor Pertanahan Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZHULIQRANY,S.HKepala Kantor Pertanahan Takalar
2Wibisono Surya Jaya, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.Menteri Keuangan RI cq. Lembaga Manajemen Aset Negara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Sebidang Tanah seluas: 11 are, yang terletak di Dusun Panjojo,  Kelurahan Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sekarang di tempati “Sekolah Dasar Negeri No. 49 Panjo’jo”, dengan batas-batas:
  • Utara   : Jalanan;
  • Timur   : Tanah milik Dg. Nipang/Dg. Lawa;
  • Selatan            : Tanah milik Dg. Naping;      
  • Barat   : Tanah Dg. Beta/H. Rate/Dg. Bila;

Adalah milik PENGGUGAT selaku ahli waris cucu dari almarhum Dg. SARAKKING.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah persawahan yang senilai dengan tanah milik PENGGUGAT sebagai tukar guling atas tanah milik PENGGUGAT yang sekarang dikuasai & dimamfaatkan TERGUGAT sebagai lokasi “Sekolah Dasar Negeri No. 49 Panjo’jo”. Atau, menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.745.000.000,- (Lima miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menyatakan batal demi hukum segala perbuatan hokum TERGUGAT dan surat-menyurat sepanjang menyangkut Objek Sengketa.
  4. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak