Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tka Seddeng Dg. Sija 1.Ahmad
2.Nursiah Dg. Ngiji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Seddeng Dg. Sija
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hajar Sitaba, SHSeddeng Dg. Sija
Tergugat
NoNama
1Ahmad
2Nursiah Dg. Ngiji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kecamatan Galesong Utara Kabupaten takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris anak/cucu Alamarhum BALI BIN BASOWA.
  3. Menyatakan Sah dan berlaku Sita Jaminan atas tanah sawah objek sengketa.
  4. Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah sawah Persil 38 b SII / Kohir 38 CI seluas ± 0.23 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Meter Persegi) atas nama BALI BIN BASOWA yang terletak di Dusun Kampong Parang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara          : Tanah Milik HUSRIANI .S
    - Sebelah Timur         : Tanah Milik RABANIA B MOMA
    - Sebelah Selatan      : Tanah Milik MAKKASANG B BASO
    - Sebelah Barat          : Tanah Milik AHMAD
    Adalah Sah Tanah Sawah Milik Alm. BALI BIN BASOWA jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat atas tanah sawah objek sengketa tersebut di atas tanpa seizin dan setahu Penggugat selaku pemilik yang Sah serta tidak bersedia dan menyerahkan/mengembalikan tanah sawah objek sengketa tersebut. Kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak dari Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan bahwa surat-surat Bukti/Rinci atau surat apa saja yang berkaitan dengan tanah sawah objek sengketa adalah tidak Sah dan batal demi hukum. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Menghukum kepada Tergugat dan para turut Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan Alat Negera Kepolisian Republik Indonesia.
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak