Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Tka GANNA DG GASSING 1.HAJI SIBALI
2.BASSE DG BAU
3.HANURA DG RIMANG
4.SABIR DG KULLE
5.KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN TAKALAR
6.TALLI DG NGITUNG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat 38/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1GANNA DG GASSING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURBIAH DG PUJI, SH. MH.GANNA DG GASSING
Tergugat
NoNama
1HAJI SIBALI
2BASSE DG BAU
3HANURA DG RIMANG
4SABIR DG KULLE
5KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN TAKALAR
6TALLI DG NGITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JumrianiBASSE DG BAU
2JumrianiSABIR DG KULLE
3H. Abd. Razak SibaliHANURA DG RIMANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa
  3. Menyatakan Bahwa Objek Sengketa tanah darat Seluas  Kurang Lebih 0,10 Are dan tanah sawah seluas ± 0,100 are berdasarkan  surat Daftar keterangan obyek untuk ketetapan IPEDA pedesaan  Nomor : 17-P II.  Nama GASSING BIN SANRA. Terletak di Dusun Je’nemaeja, Dahulu Dusun Je’ne Madengin, Desa Barugaya,  Dahulu Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara,  Kabupaten Takalar  

Adapun Obyek sengketa tersebut adalah :

  • Obyek Sengketa Pertama tanah darat seluas Kurang Lebih 0,10 Are (1000 Meter Persegi) di dalam terdapat 4 (Empat) Buah  Bangunan, Dengan batas-batasnya  sebagai berikut :

Utara. : tanah Obyek Sengketa Kedua

  •  

Selatan : Jalan Poros Desa Barugaya

  •  
  • Obyek sengketa kedua  yaitu tanah sawah seluas 100 are  (10.000 Meter Persegi)  didalamnya terdapat 17 Kandang ayam dengan batas-batas sebagai berikut

Utara. : Sawah milik Haji Pa’de

  •  

Selatan : Tanah Obyek Sengketa Pertama

  •  

Adalah Sah Milik Penggugat

4.  Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas objek sengketa tersebut di

      atas tanpa seizin dan setahu penggugat Selaku pemilik yang sah serta tidak

      bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada 

      penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.

 

 

 

 

 

 

5.   Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki tergugat-tergugat yang ada

     hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak

     mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar  membangun  3 (Tiga)  rumah Permanen,  dan 1 Posyandu milik pemerintah kabupaten Takalar,  serta 17 kandang ayam dan menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut  kepada penggugat dalam keadaan kosong bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.

7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar 

     uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari,

     keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung

     sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan

     hukum tetap.

8. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk

   membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan /atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya.

Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak