Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa Sasmita Alias Dg Ngasseng Binti ABD Hamid pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Sompu Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan. mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa pedang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira tahun 2017 ketika Saksi korban Nur Jannah Dg Ngagi Binti Alm Ahmad Dg Manye sedang membersihkan di depan rumahnya kemudian Saksi korban batuk dan Saksi korban meludah di depan rumahnya, pada waktu yang sama saat Saksi korban meludah kemudian Saksi Zainal Bin ABD Hamid yang merupakan Adik dari Terdakwa Sasmita Alias Dg Ngasseng Binti ABD Hamid keluar dari rumahnya kemudian Saksi Zainal Bin ABD Hamid juga meludah didepan rumahnya Saksi Korban berkali-kali, sehingga saat itu Saksi korban kaget dan langsung spontan mengatakan “astagafirullah”, kemudian Terdakwa juga keluar dari rumahnya dan mengatakan “ngapako, ngapako?” artinya “kenapa, kenapa?” lalu Saksi korban menjawab “kenapa itu adik kamu?”, lalu Saksi Zainal Bin ABD Hamid tersebut langsung menunjuki Saksi korban dengan mengatakan ”ikau appi’ru nampa nukana nakke” artinya “kamu yang meludah namun menuduh saya” sehingga Terdakwa mengatakan “nu pusing kamma yang penting teaiji rupannu na pi’rui” artinya “kenapa kamu pusing yang penting bukan wajah kamu yang diludahi” kemudian Saksi korban bertanya kembali kepada Terdakwa “apa maksud kamu kemarin bilang ada tong anjing pintar tutup pagar sedangkan yang tutup pagar saat itu adalah Suami Saksi Korban yaitu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung” namun saat itu Terdakwa menjawab “ponakan saya yang saya tanya seperti itu” namun Saksi korban menjawab “tidak masuk akal karena saat itu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung yang sedang menutup pagar” lalu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung langsung berkata “kamu tidak usah bohong karena saya yang mendengar kamu saat berbicara seperti itu” lalu Saksi korban langsung menyampaikan kepada terdakwa “yang penting bukan anjing pasundala” artinya “yang penting bukan anjing haram”, sehingga saat itu Terdakwa merasa tersinggung dan mengatakan “tayangma na ku pale’bako” artinya “tunggu saya akan selesaikan kamu” kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah senjata tajam penusuk jenis pedang dengan ukuran panjang 70 cm dan gagangnya dililit menggunakan tali berwarna hitam dan kuning, yang berada di dalam rumah terdakwa yang di simpan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa, setelah terdakwa mengambil senjata tajam tersebut lalu terdakwa mengayungkan pedang tersebut kearah Saksi korban sehingga Saksi korban merasa takut dan terancam lalu berlari menjauhi terdakwa namun saat itu terdakwa tetap mengejar Saksi korban sampai Saksi korban terjatuh di samping rumahnya namun karena Saksi korban panik sehingga Saksi korban kembali bangun dan berlari kearah belakang rumah Saksi korban kemudian Saksi korban kembali terjatuh dibelakang rumah tepatnya di tempat cuci piring ,kemudian saat Saksi korban terjatuh terdakwa sudah berada dibelakang Saksi korban dengan jarak sekitar setengah meter dan saat itu terdakwa sudah ingin mengayungkan pedang tersebut kearah Saksi korban sehingga saat itu posisi Saksi korban yang masih terjatuh langsung menutup mata karena merasa takut sambil mengatakan ”allahuakbar, lailahaillallah” dan saat itu Saksi korban sudah tidak melihat lagi terdakwa karena Saksi korban sudah ketakutan sambil menutup matanya menggunakan tangan. Setelah kejadian Saksi korban baru mengetahui pada saat terdakwa hendak mengayungkan pedang kearah Saksi korban yang sedang posisi terjatuh, saat itu datang saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung langsung memegang tangan terdakwa lalu Sdr. Ari yang merupakan anak dari terdakwa juga datang disusul oleh saksi Muhammad Iksan Bin Abdul Kadir serta Saksi Agung Iskandar Bin Abdul Kadir yang merupakan anak Saksi korban untuk berusaha melerai kejadian tersebut, dimana Saksi Agung Iskandar Bin Abdul Kadir merebut pedang yang digunakan terdakwa pada saat mengancam Saksi korban, lalu kemudian saat itu Saksi korban langsung lari menuju rumah tetangga Saksi korban berniat untuk mengamankan diri.
- Bahwa sebilah senjata tajam penusuk jenis pedang dengan ukuran panjang 70 cm dan gagangnya dililit menggunakan tali berwarna hitam dan kuning yang terdakwa gunakan tanpa dilengkapi surat izin oleh pihak yang berwenang.
---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Drt RI No. 12 tahun 1951 -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa Sasmita Alias Dg Ngasseng Binti ABD Hamid pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Sompu Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Nurjannah Dg Ngagi Binti Alm. Ahmad Dg Manye, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal dengan waktu semula di atas, ketika Saksi korban Nur Jannah Dg Ngagi Binti Alm Ahmad Dg Manye sedang membersihkan di depan rumah kemudian Saksi korban batuk dan Saksi korban meludah di depan rumahnya, pada saat waktu yang sama saat Saksi korban meludah kemudian Saksi Zainal Bin ABD Hamid yang merupakan Adik dari Terdakwa Sasmita Alias Dg Ngasseng Binti ABD Hamid keluar dari rumahnya kemudian Saksi Zainal Bin ABD Hamid juga meludah didepan rumahnya Saksi Korban berkali-kali, sehingga saat itu Saksi korban kaget dan langsung spontan mengatakan “astagafirullah”, kemudian Terdakwa juga keluar dari rumahnya dan mengatakan “ngapako, ngapako?” artinya “kenapa, kenapa?” lalu Saksi korban menjawab “kenapa itu adik kamu?”, lalu Saksi Zainal Bin ABD Hamid tersebut langsung menunjuki Saksi korban dengan mengatakan ”ikau appi’ru nampa nukana nakke” artinya “kamu yang meludah namun menuduh saya” sehingga Terdakwa mengatakan “nu pusing kamma yang penting teaiji rupannu na pi’rui” artinya “kenapa kamu pusing yang penting bukan wajah kamu yang diludahi” kemudian Saksi korban bertanya kembali kepada Terdakwa “apa maksud kamu kemarin bilang ada tong anjing pintar tutup pagar sedangkan yang tutup pagar saat itu adalah Suami Saksi Korban yaitu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung” namun saat itu Terdakwa menjawab “ponakan saya yang saya tanya seperti itu” namun Saksi korban menjawab “tidak masuk akal karena saat itu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung yang sedang menutup pagar” lalu saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung langsung berkata “kamu tidak usah bohong karena saya yang mendengar kamu saat berbicara seperti itu” lalu Saksi korban langsung menyampaikan kepada terdakwa “yang penting bukan anjing pasundala” artinya “yang penting bukan anjing haram”, sehingga saat itu Terdakwa merasa tersinggung dan mengatakan “tayangma na ku pale’bako” artinya “tunggu saya akan selesaikan kamu” kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pedang yang berada di dalam rumah terdakwa yang di simpan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa, setelah terdakwa mengambil senjata tajam tersebut lalu terdakwa mengayungkan pedang tersebut kearah Saksi korban sehingga Saksi korban merasa takut dan terancam lalu berlari menjauhi terdakwa namun saat itu terdakwa tetap mengejar Saksi korban sampai Saksi korban terjatuh di samping rumahnya namun karena Saksi korban panik sehingga Saksi korban kembali bangun dan berlari kearah belakang rumah Saksi korban kemudian Saksi korban kembali terjatuh dibelakang rumah tepatnya di tempat cuci piring ,kemudian saat Saksi korban terjatuh terdakwa sudah berada dibelakang Saksi korban dengan jarak sekitar setengah meter dan saat itu terdakwa sudah ingin mengayungkan pedang tersebut kearah Saksi korban sehingga saat itu posisi Saksi korban yang masih terjatuh langsung menutup mata karena merasa takut sambil mengatakan ”allahuakbar, lailahaillallah” dan saat itu Saksi korban sudah tidak melihat lagi terdakwa karena Saksi korban sudah ketakutan sambil menutup matanya menggunakan tangan. Setelah kejadian Saksi korban baru mengetahui pada saat terdakwa hendak mengayungkan pedang kearah Saksi korban yang sedang posisi terjatuh, saat itu datang saksi Abdul Kadir Bin Baco Dg Tulung langsung memegang tangan terdakwa lalu ARI yang merupakan anak dari terdakwa juga datang disusul oleh saksi Muhammad Iksan Bin Abdul Kadir serta Saksi Agung Iskandar Bin Abdul Kadir yang merupakan anak Saksi korban untuk berusaha melerai kejadian tersebut, dimana Saksi Agung Iskandar Bin Abdul Kadir merebut pedang yang digunakan terdakwa pada saat mengancam Saksi korban, lalu kemudian saat itu Saksi korban langsung lari menuju rumah tetangga Saksi korban berniat untuk mengamankan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Korban Nurjannah Dg Ngagi Binti Alm. Ahmad Dg Manye merasa trauma, serta takut dan sering menangis apabila mengingat kejadian tersebut.
---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke – 1 KUHP ---------------------- |