Bahwa terdakwa Sdr. H. SAMAD DG. LIPUNG BIN MUHAMMAD DG. TATA pada tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Aeng Toa Desa Aeng Toa Kec. Galesong Utara Kab. Takalar telah masuk menguasai lokasi tanah milik korban yaitu Sdr(i). LANNY, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 14.00 wita Sdr. H. SAMAD DG. LIPUNG BIN MUHAMMAD DG. TATA melakukan klaim sepihak atas tanah milik Sdr(i). LANNY kemudian Sdr. H. SAMAD DG. LIPUNG BIN MUHAMMAD DG. TATA masuk memasang papan bicara diatas lokasi tanah milik Sdr(i). LANNY sebanyak lima buah yang bertuliskan “TANAH INI MILIK BADDOLO BIN SUPU BERDASARKAN BUKTI RINCIK DVVI No. 54 CI KUASA HUKUM LBH D’ RAJA NUSANTARA”, dimana tanah tersebut telah dikuasai oleh Sdr(i). LANNY salama kurang lebih 16 tahun dengan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertipkat Hak Milik Nomor: 439, tanggal 07 agustus 2008, surat ukur nomor: 00356/Pakkaba/2008.
Bahwa terdakwa Sdr. H. SAMAD DG. LIPUNG BIN MUHAMMAD DG. TATA telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA. |