Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Tka Muh. Tahir T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat 78/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Muh. Tahir T.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Aeng Towa pada tanggal 19 April 2023 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama BASSE MAKKA DG SAGA karena Sakit dan dikebumikan di pekuburan umum Islam Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Takalar di Takalar untuk mencatat tentang kematian tersebut kedalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama BASSE MAKKA DG SAGA tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak