Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tabaringan Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi SYAIFUL ALIAS IPUL (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, kemudian sekira pukul 20.30 Wita saksi SYAIFUL ALIAS IPUL tersebut dihubungi oleh MAIL (DPO) dan memesan sabu-sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL menyuruh terdakwa untuk menempel 1 (satu) kertas tissu terlilit isolasi berisi sabu di daerah Malakaya Kec. Barombong, Kab. Gowa dan setelah terdakwa tempel didepan lapangan Futsal Malakaya, terdakwa kemudian mengirim lokasi dan foto ke saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dan selanjutnya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL yang teruskan ke MAIL (DPO) untuk mengambil sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa menemui saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, kemudian sekira pukul 22.15 Wita terdakwa diberi uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dan meminta terdakwa untuk pergi mentrasfer uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya yang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya admin transfer dan membeli rokok serta makanan, kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut lewat BRI Link Campagaya, dan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dari ACO (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dan sisa uang pembeliannya ditransfer sendiri oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL lewat aplikasi DANA, selanjutnya terdakwa yang disuruh oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL untuk pergi mengambil tempelan sabu-sabu dalam kemasan rokok ESSE tersebut sendirian dipinggir jalan di daerah Tamapala Kec. Barombong Kab Gowa, kemudian terdakwa kembali kerumah dan memberikan ke saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, kemudian sekira pukul 00.00 Wita pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, terdakwa dan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL serta adik terdakwa yaitu saksi ERWIN sempat bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu milik saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dirumah terdakwa, selanjutnya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL ke dapur meninggalkan terdakwa dan saksi ERWIN yang masih mengkonsumsi sabu-sabu, kemudian setelah terdakwa dan saksi ERWIN selesai, lalu terdakwa dipanggil oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL ke dapur dan setelah terdakwa menemui saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, kemudian saksi SYAIFUL ALIAS IPUL menyuruh terdakwa untuk mengantar lagi sabu-sabu untuk MAIL (DPO) didekat lokasi MAIL (DPO) yakni di SD Inpres Malakaya Kec. Barombong, Kab. Gowa, selanjutnya setelah terdakwa diberi 1 (satu) paket sabu-sabu dalam kertas tissu terisolasi bening dan hendak pergi, kemudian saksi ERWIN sempat bertanya mau kemana dan terdakwa menjawab mau pergi beli nasi kuning sehingga saksi ERWIN pun mau ikut dan berniat membeli juga nasi kuning, selanjutnya terdakwa pun pergi dengan membonceng saksi ERWIN sedangkan kertas tissu isi sabu-sabu tersebut terdakwa simpan didashbord kiri dari sepeda motor yang terdakwa kendarai, kemudian sekira pukul 01.00 Wita saat terdakwa melintas dijalan poros Lingkungan Tabaringan.Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi sehingga sebelum berhenti terdakwa langsung mengambil kertas tissu isi sabu-sabu tersebut dan terdakwa simpan di bawah diantara kaki terdakwa, dan sesaat sebelum berhenti terdakwa langsung menggeser kertas tissu isi sabu-sabu tersebut dengan kaki sehingga terjatuh keaspal jalan, kemudian ketika terdakwa berhenti dan diinterogasi oleh anggota polisi, kemudian saksi ERWIN mengatakan bahwa ada sesuatu yang terdakwa buang dibelakang sehingga terdakwa dan saksi ERWIN dibawa kembali kejalan yang dilalui sebelumnya dan ditemukanlah 1 (satu) kertas tissu terlilit isolasi bening berisi 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut ditengah jalan, kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dan benar barang tersebutlah yang dibawa terdakwa sebelumnya atas permintaan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL untuk terdakwa tempel, selanjutnya terdakwa pun sempat dibawa ke kantor Polsek Galesong Utara bersama saksi ERWIN, selanjutnya terdakwa dibawa keluar sendiri dan diminta oleh anggota polisi untuk menghubungi saksi SYAIFUL ALIAS IPUL agar saksi SYAIFUL ALIAS IPUL datang menemui terdakwa di Lingkungan Tabaringan.Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar dengan alasan sepeda motor yang terdakwa kendarai kehabisan bensin, kemudian sekira pukul 02.00 Wita saksi SYAIFUL ALIAS IPUL datang menemui terdakwa yang kemudian ditangkap oleh anggota polisi, selanjutnya terdakwa dan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dibawa kerumah terdakwa untuk mencari barang bukti sabu-sabu yang lain, dan setelah sampai dirumah terdakwa di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, hanya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL yang dibawa masuk kerumah terdakwa untuk mencari dan mengambil sabu-sabu milik saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, dan terdakwa pun tahu bahwa sabu-sabu milik saksi SYAIFUL Alias IPUL ditemukan beberapa paketan sabu-sabu yang disimpan di dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SYAIFUL Alias IPUL saksi ERWIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 23 Oktober 2024 Nomor LAB : 4433/NNF/X/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO yaitu berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1013 gram diberi nomor barang bukti 10730/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 10731/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 10730/2024/NNF dan 10731/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Polres Takalar, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tindak pidana atas nama terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang berisikan diduga shabu – shabu dengan berat netto 0,1013 (nol koma satu nol satu tiga) gram.
- Bahwa terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tabaringan Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa disuruh oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL untuk pergi mengambil tempelan sabu-sabu dalam kemasan rokok ESSE di pinggir jalan di daerah Tamapala Kec. Barombong Kab Gowa, kemudian terdakwa kembali kerumah dan memberikan ke saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, kemudian sekira pukul 00.00 Wita pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, terdakwa dan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL serta adik terdakwa yaitu saksi ERWIN sempat bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu milik saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dirumah terdakwa, selanjutnya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL ke dapur meninggalkan terdakwa dan saksi ERWIN yang masih mengkonsumsi sabu-sabu, kemudian setelah terdakwa dan saksi ERWIN selesai, lalu terdakwa dipanggil oleh saksi SYAIFUL ALIAS IPUL ke dapur dan setelah terdakwa menemui saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, kemudian saksi SYAIFUL ALIAS IPUL menyuruh terdakwa untuk mengantar lagi sabu-sabu untuk MAIL (DPO) didekat lokasi MAIL (DPO) yakni di SD Inpres Malakaya Kec. Barombong, Kab. Gowa, selanjutnya setelah terdakwa diberi 1 (satu) paket sabu-sabu dalam kertas tissu terisolasi bening dan hendak pergi, kemudian saksi ERWIN sempat bertanya mau kemana dan terdakwa menjawab mau pergi beli nasi kuning sehingga saksi ERWIN pun mau ikut dan berniat membeli juga nasi kuning, selanjutnya terdakwa pun pergi dengan membonceng saksi ERWIN sedangkan kertas tissu isi sabu-sabu tersebut terdakwa simpan didashbord kiri dari sepeda motor yang terdakwa kendarai, kemudian sekira pukul 01.00 Wita saat terdakwa melintas dijalan poros Lingkungan Tabaringan.Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi sehingga sebelum berhenti terdakwa langsung mengambil kertas tissu isi sabu-sabu tersebut dan terdakwa simpan di bawah diantara kaki terdakwa, dan sesaat sebelum berhenti terdakwa langsung menggeser kertas tissu isi sabu-sabu tersebut dengan kaki sehingga terjatuh keaspal jalan, kemudian ketika terdakwa berhenti dan diinterogasi oleh anggota polisi, kemudian saksi ERWIN mengatakan bahwa ada sesuatu yang terdakwa buang dibelakang sehingga terdakwa dan saksi ERWIN dibawa kembali kejalan yang dilalui sebelumnya dan ditemukanlah 1 (satu) kertas tissu terlilit isolasi bening berisi 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut ditengah jalan, kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dan benar barang tersebutlah yang dibawa terdakwa sebelumnya atas permintaan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL untuk terdakwa tempel, selanjutnya terdakwa pun sempat dibawa ke kantor Polsek Galesong Utara bersama saksi ERWIN, selanjutnya terdakwa dibawa keluar sendiri dan diminta oleh anggota polisi untuk menghubungi saksi SYAIFUL ALIAS IPUL agar saksi SYAIFUL ALIAS IPUL datang menemui terdakwa di Lingkungan Tabaringan.Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar dengan alasan sepeda motor yang terdakwa kendarai kehabisan bensin, kemudian sekira pukul 02.00 Wita saksi SYAIFUL ALIAS IPUL datang menemui terdakwa yang kemudian ditangkap oleh anggota polisi, selanjutnya terdakwa dan saksi SYAIFUL ALIAS IPUL dibawa kerumah terdakwa untuk mencari barang bukti sabu-sabu yang lain, dan setelah sampai dirumah terdakwa di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, hanya saksi SYAIFUL ALIAS IPUL yang dibawa masuk kerumah terdakwa untuk mencari dan mengambil sabu-sabu milik saksi SYAIFUL ALIAS IPUL, dan terdakwa pun tahu bahwa sabu-sabu milik saksi SYAIFUL Alias IPUL ditemukan beberapa paketan sabu-sabu yang disimpan di dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SYAIFUL Alias IPUL saksi ERWIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 23 Oktober 2024 Nomor LAB : 4433/NNF/X/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO yaitu berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1013 gram diberi nomor barang bukti 10730/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 10731/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 10730/2024/NNF dan 10731/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Polres Takalar, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tindak pidana atas nama terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang berisikan diduga shabu – shabu dengan berat netto 0,1013 (nol koma satu nol satu tiga) gram.
- Bahwa terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO tidak memiliki ijin dalam penguasaan maupun kepemilikan terhadap narkotika jenis shabu tersebut, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa IRSAN Als ICCANG Bin TIKA MADO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |