Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Tka Udin Dg Timung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Udin Dg Timung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON adalah nama UDIN DG TIMUNGadalah salah/keliru. Yang benar adalah nama SYARIPUDDIN sesuai dengan Kutipan Ijazah Nomor: 06 AO ao 055138 dari Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Bajeng, Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor: 01/SKBN-DP/I/2025 dari Kantor Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar tertanggal 08 Desember 2024;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KTP No 7305040112700006 dan KK No.730504250105584 dari Nama UDIN DG TIMUNG menjadi SYARIPUDDIN;
  4. Membebankan   biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak