Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Tka | SANGKALA DG TIRO BIN LETTE | 1.DG. PABE BIN SUKKURU BIN SASO 2.MADO DG. RURUNG BIN SUKKURU BIN SASO 3.LEBU DG. JALLING BIN SUKKURU BIN SASO 4.IDAL DG. SIRUA BIN JUMALI BIN SUKKURU BIN SASO 5.HARIS BIN MANNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Tka | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
Ha rincik nomor 53 C Desa Bontolanra berdasarkan batas dahulu sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Sebelah Utara batas tanah milik Lenteng Sebelah Timur batas tanah milik Lewa Bin Patarai Sebelah Selatan Jalan Poros Desa Bonto Lanra Sebelah Barat batas tanah milik Hanaping Bin Mannaungi
Sedangkan batas-batas sekarang adalah :
Sebelah Utara batas tanah milik Dedo Dg Rannu Sebelah Timur batas tanah milik Perumahan ASERA ESTATE Sebelah Selatan Jalan Poros Desa Bonto Lanra Sebelah Barat batas tanah milik H. Kalamin Dg. Toro
selama 62 tahun yang menikmati hasil panen padi yang ditaksir sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Satu (1) are sama dengan satu (1) karung gabah padi dan harga satu (1) karung gabah padi sama dengan Rp. 350.000 dikali 31 are sama dengan 31 karung gabah padi dan apabila dikali dua (2) masa panen dalam satu (1) tahun sama dengan 62 (enam puluh dua) karung gabah padi.
Rumusnya yaitu ;------------------------------------------------------------
Jadi : 3.844 x Rp 350.000 = Rp. 1.345.400.000 (satu milliyar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon sudihlah kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,- (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |