Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Tka RISANDI.SP.,SH.,M.Si 1.H. Mallarangan Dg Tutu
2.Kalsum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISANDI.SP.,SH.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Mallarangan Dg Tutu
2Kalsum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan pernyataan para Tergugat  sebagai berikut :
    Penggugat membolak-balikan putusan, merebut secara paksa kepemilikan Masjid Al-Qalam, termasuk tanah kosong lebar 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dan panjang 20 (dua puluh) meter, Iming-iming untuk dan atas kemenangan (harapan palsu), melawan/menolak/menentang/menantang Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, membolak-balikkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung (MARI) adalah pernyataan yang menyerang pribadi Penggugat dalam menjalankan kuasa;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak