| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pernyataan para Tergugat sebagai berikut :
Penggugat membolak-balikan putusan, merebut secara paksa kepemilikan Masjid Al-Qalam, termasuk tanah kosong lebar 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dan panjang 20 (dua puluh) meter, Iming-iming untuk dan atas kemenangan (harapan palsu), melawan/menolak/menentang/menantang Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, membolak-balikkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung (MARI) adalah pernyataan yang menyerang pribadi Penggugat dalam menjalankan kuasa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|