Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tka Muhammad Amir 1.Muhtar Dg Tarra
2.Baharuddin Erang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 45/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Muhammad Amir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhtar Dg Tarra
2Baharuddin Erang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Tergugat sepenuhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;

 

  1. Menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang paling berhak atas lahan seluas 54.500 m2 yan g terletak pada Dusun Ko’mara Desa Kale Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar berdasarkan No. SPPT-PBB 000-0040/94-01;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang paling berhak atas lahan tersebut maupun ganti rugi yang telah dan yang akan diterima oleh para Tergugat;

 

  1. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Takalar untuk melaksanakan sita jaminan diatas lahan yang dikuasai para Tergugat yang dimana adalah bagian  dari sebidang tanah seluas 54.500 m2 yang terletak pada Dusun Ko’mara Desa Kale Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar berdasarkan No. SPPT-PBB 000-0040/94-01 dan menyatakan sita jaminan tersebut adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Jika majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengaili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono).

 

Demikianlah gugatan kami buat, dengan penuh harapan berkenan kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara ini, sebelum dan sesudahnya Tergugat tak lupa mengucapkan banyak  terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga Keadilan Dan Kebenaran tetap tegak dan menyinarkan cahayanya keadilan di bumi Indonesia  yang kita Cintai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak