| Petitum |
- Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Rumah antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 19 Mei 2025 adalah Sah dan Mengikat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat berupa Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01305 atas nama Astri Widiyawati yang terletak di desa/kelurahan Sombalabella, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar dengan luas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|