Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2023/PN Tka Nurmah Rajallail, A.Md.Kep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat 55/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Nurmah Rajallail, A.Md.Kep
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Bulan kelahiran  Anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No 7305-LT-07082020-0003 tanggal 07-08-2020 dan Kartu Keluarga No. 7305062406160001 tanggal 07-08-2020 tersebut Pemohon ingin merubah Bulan kelahiran anak Pemohon dari 02-01-2017 menjadi 02-10-2017;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak